Penyidikan
Tiga Sprindik Baru Terbit, Kejagung Resmi Pegang Kendali Kasus Febrie Adriansyah
Jakarta, pantausidang– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penyidikan tiga perkara besar dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pengambilalihan tersebut ditandai dengan diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Tiga perkara yang kini ditangani Kejagung meliputi dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PT PLN yang diduga memicu blackout, serta dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, menegaskan bahwa sejak Sprindik baru diterbitkan, seluruh kewenangan penyidikan beralih sepenuhnya kepada penyidik Kejaksaan Agung.
“Sejak diterbitkannya Sprindik tersebut, maka seluruh tindakan pro justitia beralih menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026).
Meski mengambil alih penyidikan, Anang memastikan koordinasi dengan Polri tetap dilakukan. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dilibatkan dalam fungsi supervisi untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri. Kami juga akan berkoordinasi dengan KPK dalam proses supervisi penyidikan,” ujarnya.
Anang menjelaskan, penerbitan Sprindik baru otomatis menggantikan proses penyidikan yang sebelumnya dilakukan Polri. Menurutnya, mekanisme tersebut bukan pertama kali diterapkan.
“Ini bukan hal baru. Dulu pada perkara Asabri juga pernah terjadi mekanisme seperti ini,” katanya.
Belum Ada Penetapan Tersangka
Kejagung menegaskan, belum menetapkan tersangka dalam ketiga perkara tersebut. Saat ini, tim penyidik masih meneliti seluruh dokumen, berita acara pemeriksaan (BAP), serta barang bukti yang diserahkan penyidik Polri.
“Kami akan mempelajari terlebih dahulu seluruh alat bukti dan kelengkapan formil maupun materiilnya. Setelah itu baru akan ditentukan langkah berikutnya,” ujar Anang.
Ia menambahkan, status hukum seluruh pihak yang sebelumnya telah diperiksa, termasuk mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, masih dalam tahap kajian.
“Saat ini kami belum bisa menyampaikan hal tersebut. Kami masih menunggu hasil penelitian terhadap dokumen dan alat bukti yang telah diserahkan,” katanya saat ditanya mengenai status hukum Febrie.
Anang juga enggan mengomentari dugaan rumah Febrie di Sentul, Bogor, yang disebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Saya tidak mengetahui mengenai pelaporan LHKPN karena itu merupakan kewajiban pribadi yang dilaporkan kepada KPK,” ujarnya.
Untuk menangani tiga perkara tersebut, Kejagung membentuk tim penyidik khusus beranggotakan sembilan orang. Sebagian besar anggota tim merupakan mantan penyidik KPK yang dinilai berpengalaman menangani perkara korupsi berskala besar.
Meski Polri sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan memeriksa banyak saksi, Kejagung membuka peluang melakukan pemeriksaan ulang maupun penggeledahan lanjutan apabila dibutuhkan dalam proses pendalaman.
“Sangat dimungkinkan. Pemeriksaan ulang dapat dilakukan apabila penyidik memandang perlu untuk pendalaman,”
“Apabila dalam proses penyidikan ditemukan kebutuhan untuk melakukan penggeledahan tambahan, tentu akan dilakukan sesuai ketentuan hukum,” tegas Anang.
Menurutnya, berkas yang diterima dari Polri sangat besar karena mencakup tiga perkara berbeda. Oleh sebab itu, seluruh dokumen akan diteliti secara menyeluruh sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi, penetapan tersangka, maupun penahanan.
“Yang kami terima cukup banyak, terutama dokumen. Karena perkara ini terdiri dari tiga kasus yang berbeda, maka seluruh dokumen harus kami teliti secara cermat agar tidak terjadi kekeliruan,” tutup Anang. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Niaga3 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS
-
Tersangka4 minggu agoKetua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing Ditahan Kejaksaan Agung
-
Duplik2 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Vonis3 minggu agoBos Bara Jaya Utama Hendarto Divonis 8 Tahun


You must be logged in to post a comment Login