Connect with us

Ragam

Bupati Memberamo Tersangka, Direktur SSM Ditahan, KPK: Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Memberamo Papua

penahanan Tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya dari pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua

Pantausidang, Jakarta – Bupati Kabupaten Mamberamo Ricky Ham Pagawak periode 2013 sampai 2023 dan Direktur PT SSM (Solata Sukses Membangun) Marten Toding (MT) swasta selain ditetapkan Tersangka bersama dua orang lainnya langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dalam pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Kami akan menyampaikan informasi penahanan Tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya dari pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua,” ucap Wakil KPK, Alexander Marwata melalui surat elektronik yang diterima Pantausidang.com, Rabu 14 September 2022.

Menurut Alex, selain Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2013 sampai 2023 Ricky Ham Pagawak (RHP), KPK juga telah mengumumkan beberapa pihak dengan status Tersangka antara lain, 2. SP (Simon Pampang) Direktur Utama PT BKR (Bina Karya Raya, swasta, 3. JPP (Jusieandra Pribadi Pampang), Direktur PT BAP (Bumi Abadi Perkasa) Swasta, 4. MT (Marten Toding), Direktur PT SSM (Solata Sukses Membangun) Swasta.

“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan Tersangka (Tsk) Marten Toding (MT)  selama 20 hari pertama terhitung 14 September 2022 s/d 3 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” ujarnya.

Adapun Konstruksi Perkara, Diduga Telah Terjadi

Alex menjelaskan, sebagai salah satu kontraktor yang pernah mengerjakan beberapa paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Marten Toding (MT) kemudian berkeinginan untuk kembali bisa mendapatkan paket proyek dimasa kepemimpinan RHP sebagai Bupati Mamberamo Tengah.

Marten Toding (MT) kemudian melakukan pendekatan dengan RHP diantaranya melalui pertemuan untuk mengonfirmasi proyek-proyek yang dapat dikondisikan RHP.

“Diduga Marten Toding (MT) mengajukan penawaran dalam bentuk pemberian sejumlah uang pada Ricky Ham Pagawak (RHP) agar bisa langsung di tunjuk menjadi pemenang lelang tanpa melalui proses lelang yang sebenarnya,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Alex, Ricky Ham Pagawak (RHP) bersepakat dan bersedia dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan juga untuk MT.

“Adapun Marten Toding (MT) mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 Miliar, berupa pembangunan Guest House,” lanjutnya.

Kemudian, Alex menuturkan, sesuai arahan dan perintah Ricky Ham Pagawak (RHP), teknis pemberian uang oleh MT melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP.

“Besaran uang yang diberikan oleh MT pada RHP selaku Bupati minimal sejumlah sekitar Rp300 juta hingga mencapai Miliaran Rupiah,” pungkasnya.

Atas perbuatan para Tersangka, mereka disangkakan melanggar:

Tersangka Marten Toding (MT) sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ****Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com