Connect with us

Ragam

Buronan Kejaksaan Yakub Arupalaka Tertangkap

Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan Yakub Arupalaka Buronan Korupsi PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat, yang merupakan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Buronan Kejaksaan Yakub Arupalaka Akhirnya Tertangkap

Jakarta – Pantausidang. Pada Jumat 01 Oktober 2021 pukul 14:35 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak atau Leo Simanjuntak mengungkapkan, buronan tersebut adalah ,
Nama : Yakub A Arupalakka
Tempat Lahir : Bone
Umur/Tanggal Lahir : 51 Tahun / 10 Juli 1970
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tinggal : Jalan Tebet Barat XIII No.1 Jakarta Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta.

Menurut Leo Simanjuntak , terpidana Yakub,A, Arupalakka dan kawan kawan pada 14 Februari 2002 bertempat di Kantor PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat, secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ,yaitu PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp 120 M

Leo mengungkapkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, Terpidana dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta dan bilamana dana tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tim Tabur berhasil menangkap dan mengamankan Yakub A. Arupalakka tersebut saat yang bersangkutan berada di Jl Ampera Raya No.133, RT.5/RW.10, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

I am a Journalist who is working as a freelancer. I am living in jakarta, a crowded city of Indonesia. I am promoting for https://pantausidang.com

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com