Connect with us

Ragam

Direktur BESS : Larangan Ekspor Batubara tak pengaruhi kinerja perusahaan batubara

Larangan Ekspor 2022, perusahaan batubara tetap optimis

Pantausidang, Jakarta– Direktur PT Batulicin Nusantara Maritim (BESS) Yuliana mengungkap larangan ekspor Batubara pertanggal 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022 oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja perusahaan pengangkut batubara.

“Perseroan tetap berjalan seperti biasanya tidak ada pengaruh signifikan. Pemerintah dalam mengambil langkah ini tentunya telah melakukan kajian yang komprehensif dan tidak asal-asalan, sehingga kita juga harus menghargai kebijakan tersebut,” ungkap Yuliana melalui surat elektronik yang diterima oleh Betawipos.com, Rabu, 12 Januari 2022.

Menurut Yuliana, kebijakan pemerintah tersebut tidak berdampak terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional, permasalahan hukum ataupun kelangsungan usaha BESS yang merupakan penyedia jasa pengangkutan batubara.

Selain itu, ia menambahkan tidak ada perubahan langkah dan strategi perseroan terkait kebijakan larangan ekspor batubara ini, BESS dalam mengembangkan usahanya dengan beberapa strategi.

“Kita akan tetap melakukan strategi usaha sesuai dengan yang sudah di rencanakan diantaranya menjaga hubungan baik dengan pelanggan, meningkatkan efektivitas usaha dengan pelayanan terbaik dan menjaga ketepatan waktu untuk tiba di perusahaan,” tuturnya.

“Serta sinergi dengan pelabuhan khusus batubara dengan menyediakan kemudahan bagi pelanggan untuk mengangkut batubara ke tujuan dengan cepat & efisien,” tambahnya.

Yuliana menjelaskan, para pengusaha batubara dilarang oleh Pemerintah melakukan kegiatan ekspor, dengan ditujukan untuk menjamin ketersediaan pasokan batubara pembangkit listrik dalam negeri.

Dalam Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor: B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri”

Dan surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor: UM.006/26/1/DA- 2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pelarangan Sementara Ekspor Batubara”.

“Menjadi dasar bahwa pengusaha batubara dilarang untuk sementara waktu melakukan aktivitas ekspor,” jelasnya.

Yuliana menegaskan, pro dan kontra yang terjadi dikalangan pengusaha batubara saat ini tentunya menjadi hal yang wajar terjadi dalam negara demokrasi seperti Indonesia ini ketika adanya kebijakan strategis yang diambil oleh Pemerintah untuk mencapai tujuan kepentingan umum.

“Pelarangan ini juga tidak sama sekali berpotensi untuk terjadinya ingkar janji (wanprestasi) ataupun permasalahan hukum lainnya terkait dengan perjanjian yang disedang berjalan hinggat saat ini sampai dengan larangan ini dicabut oleh pemerintah,” tandas Yuliana.

Sebagai informasi, PT Batulicin Nusantara Maritim (BESS) ini dimiliki oleh Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Mardani H. Maming dan Ketua Umum HIPMI Jawa Timur, Rois Sunandar Maming.***

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com