Saksi
Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Berpotensi Jadi Tersangka
Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perubahan hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025 yang diaudit oleh BPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik telah memeriksa Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi dan empat orang dari unsur BPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perubahan hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025 yang diaudit oleh BPK. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (16/7/2026).
Empat saksi lainnya yakni Tenaga Ahli Anggota V BPK Tuning Rahayu (tiba pukul 10.02 WIB), Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) V BPK Widhi Widayat (tiba pukul 10.00 WIB), Kepala Sekretariat Auditorat Utama Keuangan Negara V (AKN V) BPK Wahyu Tri Handoko (tiba pukul 09.46), dan ASN BPK Ahdony Asfiansyah (tiba pukul 10.04 WIB).
Lihat juga : KPK Temukan Bukti Dugaan Keterlibatan Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi
Budi menekankan, memang status Bobby hingga kini masih sebagai saksi. Meski demikian, peralihan statusnya dari saksi menjadi tersangka sangatlah mungkin. Untuk kepentingan tersebut, tentu saja penyidik perlu melengkapi alat-alat bukti yang sesuai dengan peran dan dugaan keterlibatan Bobby.
“Jika dalam proses penyidikan ini ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain (Bobby), tentu juga itu terbuka kemungkinan (untuk penetapan tersangka),” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (16/7/2026).
“Saudara BB (Bobby) baru pertama kali dipanggil dan diperiksa. Pascapemeriksaan hari ini, penyidik akan menganalisis keterangan saudara BB ini dengan keterangan saksi-saksi lainnya, kesesuaiannya bagaimana, akan dilakukan pemeriksaan silang dengan data-data dalam barang bukti elektronik yang sudah disita dari rumahnya, dan kesesuaiannya dengan keterangan para tersangka,” sambung Budi.
Dia mengungkapkan, secara umum materi pemeriksaan Bobby dan empat saksi lainnya ihwal pengetahuan mereka terkait dengan beberapa hal. Di antaranya, proses dugaaan pengaturan dan perubahan temuan audit BPK atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim 2025 dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Materi berikutnya yakni bagaimana tersangka Agusz Dewanggara alias Angga (swasta/broker) bisa memiliki akses dan kendali terhadap pengaturan dan perubahan hasil audit BPK. Berikutnya, mekanisme audit yang dilaksanakan oleh auditor BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim 2025.
“Keterangan dari saksi-saksi yang diperiksa hari ini juga akan melengkapi keterangan-keterangan yang sebelumnya diberikan oleh para tersangka maupun saksi-saksi lain yang sudah diperiksa dan saksi-saksi yang nanti juga akan diperiksa,” ujar Budi.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Niaga4 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS
-
Tersangka4 minggu agoKetua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing Ditahan Kejaksaan Agung
-
Duplik2 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Vonis3 minggu agoBos Bara Jaya Utama Hendarto Divonis 8 Tahun


You must be logged in to post a comment Login