Rilis
ICW Pertanyakan KPK Soal Status Hukum Eddy Hiariej Pasca Jadi Ahli di Sidang MK
Untuk itu, ICW mendesak KPK segera mengumumkan kelanjutan status hukum Eddy guna memastikan adanya kepastian hukum dalam proses penangan perkara yang bersangkutan dan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dalam aspek transparansi kerja penindakan.
“ICW mendesak KPK untuk segera mengumumkan tindak lanjut dari penanganan perkara yang diduga menjerat Eddy, dan segera menetapkan kembali yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI,” tutur Kurnia.
Menanggapi hal itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan, KPK akan melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham).
KPK menegaskan, akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.
“Beberapa waktu lalu, gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” ujar Ali.
Ali mengaku memahami harapan dan masukan serta kritikan masyarakat terhadap penyelesaian perkara dugaan suap di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Ali pun menegaskan, substansi materi penyidikan perkara tersebut belum pernah diuji di Pengadilan Tipikor. Sedangkan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja.
“Perkembangan akan disampaikan,” pungkas Ali. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Banding4 minggu agoKPK Banding Vonis Abdul Wahid Cs di Perkara Korupsi Pemprov Riau
-
Tersangka3 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Rilis4 minggu agoLaporan Lama Tak Kunjung Ditindaklanjuti, IPW Kembali Adukan Kombes IAH ke Propam Polri
-
Banding4 minggu agoKuasa Hukum Minta Pengadilan Tinggi Periksa Ulang Saksi dan Ahli di Sidang Banding Nadiem Makarim

