Saksi
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Periksa Petinggi Satkomindo Mediyasa Hingga Verifone
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Bisnis dan Marketing PT Satkomindo Mediyasa, Imam Supangkat terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin EDC di Bank BRI periode 2020-2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Selain Imam, KPK juga turut memanggil Sales/Account Manager PT Verifone Indonesia periode 2016-sekarang, dan seorang karyawan swasta bernama Ricky Donald Nazir.
Berdasarkan penelusuran Ricky Donald merupakan pengusaha asal Minang, Comisioners PT Medika Cipta Digital, yang juga tercatat sebagai pemilik usaha Marawa Beach Club.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menggeledah dua lokasi dalam kasus tersebut. Dua lokasi itu yakni sebuah kantor pusat bank BUMN di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen terkait pengadaan, tabungan, barang bukti elektronik, hingga catatan keuangan. Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru yakni, mengenai kasus pengadaan mesin EDC tersebut.
Sementara pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC BRI mencapai Rp2,1 triliun. Kemudian pada 1 Juli 2025 lembaga antirasuah menyatakan, kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut sebesar Rp700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan tersebut.
Dari kasus ini, KPK telah mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.
Dua dari 13 orang tersebut adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo yang saat ini merupakan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia TBK atau Allo Bank yang saat ini sebagai tersangka. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login