Connect with us

Ragam

Merenda Asa dan Manfaat di Balik Aset Rampasan Hasil Korupsi di Yogyakarta

Avatar photo

Published

on

Gedung Griya Batik Yogyakarta tampak depan. Foto: Sabir Laluhu.

SUHU udara Yogyakarta terasa terik. Mentari siang menampakkan romannya dengan apik. Awan berarak di langit nan cerah. Semilir angin bertiup menerpa wajah.

Enam mobil minibus berisi puluhan jurnalis dari berbagai media membelah jalanan Kota Gudeg. Tiga lokasi menjadi tujuan misi Jelajah Media 2026 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari pertama, Selasa (13/10/2026).

Masing-masing yakni Griya Batik di Jalan Patehan Lor Nomor 34, Patehan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY); Omah Wayang di Jalan Langenastran Kidul Nomor 7, Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta; dan Desa Antikorupsi Panggungharjo (Kalurahan Panggungharjo) yang terletak di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

Griya Batik dan Omah Wayang yang berada dalam kawasan kompleks Keraton Yogyakarta punya riwayat tersendiri. Keduanya adalah aset rampasan KPK hasil penanganan perkara korupsi pengadaan driving simulator roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang tenar disebut simulator SIM serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terpidana Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Djoko Susilo yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Beberapa tahun silam, Djoko Susilo disidik dan dibawa oleh KPK ke pengadilan dalam kapasitas jabatannya selaku Kakorlantas Polri 2011–2012. Jejak penanganan perkara tersebut bahkan menimbulkan ekses “Cicak vs Buaya” Jilid II.

Djoko Susilo sempat mengadu nasib dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan 18 tahun pidana penjara, perampasan untuk negara atas sejumlah asetnya yang sebelumnya terbukti berasal dari hasil korupsi, dan pencabutan hak politik selama lima tahun. Nahas, upayanya kandas di tangan majelis hakim agung PK yang diketuai oleh Jupriadi yang mememutus menolak PK kedua itu dengan putusan nomor: 756 PK/Pid.Sus/2024 bertarikh 31 Juli 2024.

Proses hibah dua aset tanah dan bangunan dengan total nilai Rp19,47 miliar, yang kemudian beralih rupa menjadi Griya Batik dan Omah Wayang, dari KPK kepada Pemerintah Provinsi DIY berlangsung pada 4 September 2019. Kala itu penandatanganan hibah diteken oleh Thony Saut Situmorang selaku Wakil Ketua KPK dan Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur DIY. Prasasti penandatanganan hibah kini terpasang di tembok sisi kiri gedung.

Secara khusus, Griya Batik berdiri di atas tanah seluas sekitar 2.057 m² dan bangunan 887 m² dengan nilai lebih dari Rp15 miliar, yang diresmikan pada 24 Mei 2025. Di halaman depan gedung terdapat pohon sawo dan pohon jambu. Sementara di bagian belakang, tampak berdiri kokoh pohon kepal. Di sisi kiri dekat parkiran motor terdapat sumur tua, begitu pula di bagian belakang gedung. Bangunan tua ini masih tampak asri.

“Ini bangunan tua. Tandanya gampang, ada sumur timba. Satu sumur timba di halaman depan, satunya lagi di halaman belakang. Sekarang air dalam sumur itu dialiri dengan pipa, yang dipakai termasuk untuk keperluan ‘mbatik,” kata Eri petugas penjaga Griya Batik.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Jurnalis Senior | Penulis Buku "Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi" | Penulis Trilogi Buku "Membendung Korupsi Demi Negeri" | Editor & Co-writer Buku "Potret Business Judgment Rule: Praktik Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMN" | Direktur Eksekutif Aisykar Nusa Literasi (AKSARA) | Pegiat Sekolah Mazhab Ciputat

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending