Saksi
KPK Usut CV Dyas Karya Kontruksi soal Aliran Rp41,7 Miliar

Jakarta, pantausidang— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa direktur dan staf administrasi CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini alias LAZ.
Perusahaan tersebut diduga menjadi sarana pengendalian proyek pemerintah dengan nilai penerimaan uang mencapai Rp41,7 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua saksi yang dipanggil ialah Tase (T) selaku Direktur CV DKK dan Mukaddar Awe Arsit (MAA) selaku staf administrasi perusahaan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama T selaku Direktur CV Dyas Karya Konstruksi, dan MAA selaku Staf Admin CV Dyas Karya Konstruksi,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, yang juga disebut sebagai pemilik CV DKK, sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani, sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Penyidik menduga CV DKK digunakan sebagai pool bucket atau sarana untuk mengendalikan sejumlah paket pekerjaan pemerintah sekaligus menyamarkan keterlibatan pihak tertentu dalam proses pengadaan.
Sudirman diduga mengatur proyek melalui perusahaan lain agar perusahaannya tidak tercatat sebagai pemenang tender maupun penerima penunjukan langsung.
Dugaan pengaturan proyek itu mencakup sejumlah instansi, antara lain Dinas PUPRPKP, Bagian Umum, dan PT Air Minum Giri Menang.
KPK menduga nilai proyek yang dikendalikan Sudirman mencapai Rp17,9 miliar. Dari paket pekerjaan tersebut, Sudirman diduga meraup keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV DKK.
Selain itu, Sudirman diduga memperoleh paket pekerjaan di Bappeda serta Dinas Pemuda dan Olahraga dengan nilai mencapai Rp31,1 miliar.
Secara keseluruhan, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang melalui CV DKK mencapai Rp41,7 miliar. Sebagian uang tersebut diduga mengalir kepada Lalu Ahmad Zaini.
“Dari uang yang diterima Saudara SUD melalui CV DKK sejumlah Rp41,7 miliar, di antaranya dialirkan kepada Saudara LAZ selaku Bupati sebesar Rp10,8 miliar,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik KPK juga menyegel ruang kerja Sudirman di kantor PT Air Minum Giri Menang serta sejumlah properti miliknya.
Salah satu lokasi yang disegel ialah rumah di Perumahan Bumi Kodya Asri, Blok E Nomor 15, yang disebut digunakan sebagai kantor CV DKK. Lokasi tersebut tidak jauh dari rumah yang ditempati Sudirman di Blok A Nomor 17/18.
CV DKK diketahui didirikan Sudirman pada 2012 dan disebut kerap memperoleh proyek di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menduga Lalu Ahmad Zaini menerima uang hingga Rp12,4 miliar dari praktik korupsi tersebut. Penyidik masih mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
Healthy3 minggu agoRebranding Sapphire Sky Karawaci, Bupati Tangerang dan PHRI Beri Apresiasi
Tersangka4 minggu agoEks Sekjen Kementerian ESDM Digelandang Kejagung
Ragam4 minggu agoTolak Sikap WALHI soal Revitalisasi Tambak Pantura, KOPAAAS Minta Audit Dana Asing
Ragam3 minggu agoMYFEST 2026 Hadirkan Ajang Kompetisi Pelajar Untuk Berkarya Dan Berprestasi


























You must be logged in to post a comment Login