Connect with us

Rilis

Ketua Umum Kalista: Terus Dorong Lahirnya Insinyur – insinyur Tersertifikasi dan Berkompetensi

Profesi keinsinyuran merupakan kebutuhan yang sangat mendesak saat ini untuk memenuhi jumlah permintaan profesi insinyur dilapangan khususnya di Indonesia.

Pantausidang, Jakarta – Profesi insinyur dikenal sebagai problem solver yang mampu memberikan solusi praktis dalam menyelesaikan berbagai masalah dengan keluasan ilmu yang dimiliki.

Ketua Umum Kalista, Roy Wangintan mengungkapkan profesi keinsinyuran merupakan kebutuhan yang sangat mendesak saat ini untuk memenuhi jumlah permintaan profesi insinyur dilapangan khususnya di Indonesia.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Oleh karena itu Kalista terus mendorong Lahirnya Insinyurinsinyur Tersertifikasi dan Berkompetensi yang tidak hanya bersaing di Indonesia tetapi juga di luar negeri.

Dalam Webinar kerjasama Kalista dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) yang diselenggarakan pada jumat 15 april 2022, Roy mengungkapkan Kalista siap mendukung penuh amanat Undang-undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, dengan Mengacu pada Pasal 52 tentang ketentuan peralihan UU No 11 Tahun 2014 terkait STRI (Surat Tanda Regitrasi Insinyur) dan himbauan dari Dirjen Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) tentang STRI, agar para dosen bidang teknik untuk segera mengambil STRI.

Dengan penguasaan Kompetensi Keinsinyuran ditandai oleh Sertifikat Kompetensi Insinyur. Insinyur yang memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur akan memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan praktik keinsinyuran.

Roy juga berharap dengan kerjasama yang dilakukan Kalista dan PII adalah untuk menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan profesi insinyur lulusan alumni, guna meningkatkan kompetensi SDM dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

“Para insinyur diharuskan memiliki STRI, dimana masa berlakunya selama 5 Tahun dan di registrasi ulang setiap 5 Tahun dengan tetap memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com