Ragam
Ketum Aspebindo Minta Kasus H Maming Dikawal Agar Tak Menyimpang
Aspebindo minta kawal kasus H Maming setelah ditetapkan Tersangka oleh KPK
Pantausidang, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira meminta Aspebindo untuk mengawal kasus yang menimpa H Maming setelah ditetapkan sebagai Tersangka dan pencegahan ke luar negeri agar tidak ada penyimpangan hukum atau tidak sesuai dengan prinsip Due Process of Law.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Aspebindo akan mengawal kasus Mardani H Maming dan memberikan bantuan hukum, dikarenakan Maming merupakan pengusaha batubara yang merupakan ranahnya Aspebindo, dan juga Mardani di Aspebindo merupakan Anggota Dewan Pembina Aspebindo,” ucap Anggawira melalui surat elektronik yang diterima Pantausidang.com, Sabtu, (2/6/2022).
Menurut Anggawira, hal itu setelah Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah untuk bepergian ke luar negeri atas nama Mardani H Maming, atas permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan kasus perizinan pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu sewaktu Mardani menjabat Bupati.
“Permohonan KPK disetujui oleh Imigrasi dengan status Mardani H. Maming sebagai Tersangka, pencegahan keluar negeri berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa penegakkan hukum harus objektif, karena akan mencerminkan wajah hukum sesungguhnya, investor yang akan berinvestasi di Indonesia akan berpikir ribuan kali untuk masuk ke Indonesia akibat beragam kasus yang terjadi.
“Akan tetapi, diyakini hukum itu tidak akan memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun (Lex Nemini Operatur Iniquum, Neminin Facit Injuriam),” tutur Ketum Aspebindo tersebut.
Anggawira mengungkapkan bahwa kasus Mardani ini menjadi perhatian publik, karena ketokohan Mardani sebagai pengusaha muda sukses dan pernah menjadi kepala daerah, diharapkan proses penegakkan hukum yang adil, apalagi kasus ini memang bersentuhan langsung dengan perizinan pertambangan yang merupakan ranah Aspebindo.
“Kami percaya kepada integritas penegak hukum dalam menangani kasus ini, oleh sebab itu kami akan membantu dengan mengawal, memberikan bantuan hukum berupa kajian-kajian hukum dan sebagainya,” pungkasnya. ***Muhammad Shiddiq
-
Daerah4 minggu ago
Cuaca Ekstrim Angin Kencang Sering Sebabkan Kebakaran Kapal Ikan
-
Tersangka2 hari ago
Berkas Perkara Lengkap, Gubernur Non-aktif Maluku Utara Abdul Ghani Segera Diadili
-
Ragam3 minggu ago
CSR BNI Sektor Kesehatan dengan Hibah Ambulance untuk Pasien Kurang Mampu RSSN Sunter
-
Internasional4 minggu ago
Kapal Ikan Filipina Ditangkap KKP, Negara Dirugikan Rp.1,4 Miliar