Ragam
Ketum Aspebindo Minta Kasus H Maming Dikawal Agar Tak Menyimpang
Aspebindo minta kawal kasus H Maming setelah ditetapkan Tersangka oleh KPK
Pantausidang, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira meminta Aspebindo untuk mengawal kasus yang menimpa H Maming setelah ditetapkan sebagai Tersangka dan pencegahan ke luar negeri agar tidak ada penyimpangan hukum atau tidak sesuai dengan prinsip Due Process of Law.
“Aspebindo akan mengawal kasus Mardani H Maming dan memberikan bantuan hukum, dikarenakan Maming merupakan pengusaha batubara yang merupakan ranahnya Aspebindo, dan juga Mardani di Aspebindo merupakan Anggota Dewan Pembina Aspebindo,” ucap Anggawira melalui surat elektronik yang diterima Pantausidang.com, Sabtu, (2/6/2022).
Menurut Anggawira, hal itu setelah Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah untuk bepergian ke luar negeri atas nama Mardani H Maming, atas permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan kasus perizinan pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu sewaktu Mardani menjabat Bupati.
“Permohonan KPK disetujui oleh Imigrasi dengan status Mardani H. Maming sebagai Tersangka, pencegahan keluar negeri berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022,” ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa penegakkan hukum harus objektif, karena akan mencerminkan wajah hukum sesungguhnya, investor yang akan berinvestasi di Indonesia akan berpikir ribuan kali untuk masuk ke Indonesia akibat beragam kasus yang terjadi.
“Akan tetapi, diyakini hukum itu tidak akan memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun (Lex Nemini Operatur Iniquum, Neminin Facit Injuriam),” tutur Ketum Aspebindo tersebut.
Anggawira mengungkapkan bahwa kasus Mardani ini menjadi perhatian publik, karena ketokohan Mardani sebagai pengusaha muda sukses dan pernah menjadi kepala daerah, diharapkan proses penegakkan hukum yang adil, apalagi kasus ini memang bersentuhan langsung dengan perizinan pertambangan yang merupakan ranah Aspebindo.
“Kami percaya kepada integritas penegak hukum dalam menangani kasus ini, oleh sebab itu kami akan membantu dengan mengawal, memberikan bantuan hukum berupa kajian-kajian hukum dan sebagainya,” pungkasnya. ***Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu ago
Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi PT Taspen
-
Ragam4 minggu ago
Demo makin marak KPK siapkan Antisipasi
-
Dakwaan3 minggu ago
Eks Dirut Dapen Bukit Asam Akui Beli Emas Rp9 Miliar
-
Vonis4 minggu ago
Budi Said Crazy Rich Asal Surabaya divonis 15 Tahun Penjara