Nasional
Ketum DPP Brigade 08: Soal meme Gubernur Anies , Ruhut memang layak dilaporkan ke Polisi.
Patut dilaporkan, karena banyak orang2 papua yang tersinggung. Contoh, jika terlapor dibuat meme tersebut pasti kan dia dan keluarganya tidak terima.
Pantausidang, Jakarta – Ketua umum DPP Mako Brigade 08, Zecky Alatas menilai kepolisian telah bertindak profesional terkait laporan pengaduan cuitan twitter berisi meme Gubernur DKI Anies Baswedan dengan pakaian adat Papua, oleh Ruhut Sitompul, 11 Mei 2022 lalu.
Menurut Zecky , laporan tersebut memang seharusnya ditindaklanjuti oleh kepolisian, berdasarkan kesamaan dimuka hukum.
“Siapapun dia, orang besarkah, orang kecil kah, bila dia merasa dirugikan dengan UU ITU, maka laporannya harus ditindaklanjuti. Jika tidak, maka korban harus lapor kemana. Kalau kita bicara hukum, kita harus dengan asas equality before the law, diperiksa dulu. Artinya ada keadilan bagi para pelapor,” ujarnya
Dia menilai kasus meme oleh Ruhut Sitompul tersebut patut dilaporkan, karena telah menyingung warga papua bahkan warga negara Indonesia.
“Patut dilaporkan, karena banyak mungkin orang2 papua yang tersinggung. Bahkan warga negara indonesia. Contoh, jika terlapor dibuat meme tersebut pasti kan dia dan keluarganya tidak terima. Jadi pihak polisi jangan ragu2 kita suport dan dukung, agar laporan tersebut on the track,” katanya.
Diberitakan, Ruhut Sitompul dilaporkan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atas dugaan pelanggaran Undang Undang ITE.
Ruhut dilaporkan atas unggahan di akun Twitternya ke Polda Metro Jaya atas dugaan rasialisme, pada Rabu (11/5/2022).
Dalam unggahannya bersama foto Anies itu, Ruhut menulis “Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh.”
Di akun Twitter @ruhutsitompul, memang Ruhut Sitompul memposting meme Anies Baswedan dengan pakaian adat suku Dani. Ruhut Sitompul mengunggah meme Anies itu pada Rabu (11/5) dan di-retweet 70 kali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan atas Ruhut Sitompul. Polisi kini tengah mempelajari laporan tersebut.
“Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya, laporannya masih diteliti,” ujar Zulpan.
Laporan pelapor tertuang dalam nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).*** (Sup)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Daerah4 minggu ago
Alumni Bonser Dirikan Posko Peduli Korban Kebakaran Manggarai
-
Ragam3 minggu ago
Pada Usia ke-33, RSSN Sunter Konsisten pada Misi Sosial
-
Penyidikan4 minggu ago
Kasus DJKA Jateng, KPK panggil Direktur PT Safran Sudrajat dan ASN Kemenhub
-
Tersangka4 minggu ago
Polisi Ringkus Pencuri Rumah Kosong di Kemayoran, Jakarta Pusat