Ragam
KPK Hibahkan Aset Koruptor ke LPSK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset rampasan negara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset rampasan negara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam acara serah terima di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa 26 Maret 2025. Langkah ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan aset negara untuk kepentingan publik.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa perampasan aset merupakan strategi efektif dalam pemberantasan korupsi.
“Para pelaku lebih khawatir kehilangan harta daripada dipenjara. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu ago
Flyover Panorama I Dimulai di Sumbar
-
Ragam3 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi2 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi2 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI