Ragam
KPK Hibahkan Aset Koruptor ke LPSK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset rampasan negara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp
Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset rampasan negara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam acara serah terima di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa 26 Maret 2025. Langkah ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan aset negara untuk kepentingan publik.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa perampasan aset merupakan strategi efektif dalam pemberantasan korupsi.
“Para pelaku lebih khawatir kehilangan harta daripada dipenjara. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Eks Direktur PT Post Energy (Sadikun Grup) dalam Kasus PGN-IAE
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut


You must be logged in to post a comment Login