Ragam
KPK Hibahkan Aset Koruptor ke LPSK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset rampasan negara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp
Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset rampasan negara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam acara serah terima di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa 26 Maret 2025. Langkah ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan aset negara untuk kepentingan publik.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa perampasan aset merupakan strategi efektif dalam pemberantasan korupsi.
“Para pelaku lebih khawatir kehilangan harta daripada dipenjara. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Pledoi4 minggu agoPledoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Saya Tidak Korupsi Tapi Ada Kriminalisasi Aksi Korporasi
-
Vonis2 minggu agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Saksi4 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK


You must be logged in to post a comment Login