Penyidikan
KPK Usut Korupsi Baru di PPT Energy Trading PT Pertamina, Tiga Orang Dicekal Ke Luar Negeri
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut perkara baru di PT Pertamina (Persero) tahun 2015-2022.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada bulan ini KPK telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi modal atau investment in capital dan pinjaman jangka panjang atau long-term loans pada PPT Energy Trading Co.Ltd, PT Pertamina (Persero) Tahun 2015-2022.
“Dalam perkara tersebut, KPK kemudian melakukan larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yaitu MH (PPT ET), MZ (Swasta) dan OA (Swasta), berdasarkan surat Keputusan per 24 Juli 2025,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Menurutnya, tindakan larangan bepergian keluar negeri dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiga orang tersebut masih berada di Wilayah Indonesia.
Sehingga keterangan mereka sangat dibutuhkan KPK dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” tuturnya.
Dikutip dari situs resminya. PPT Energy Trading Co Ltd merupakan perusahaan kerja sama antara Indonesia dan Jepang yang 50 persen sahamnya dikuasai oleh PT Pertamina (Persero).
KPK belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai konstruksi perkara kasus ini beserta identitas pihak-pihak yang terlibat. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional3 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Penyidikan3 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional3 minggu agoAtasi Kesenjangan Pendidikan, Pemerintah Targetkan 500 SNT hingga 2029
-
Geledah4 minggu agoKPK Temukan Bukti Dugaan Keterlibatan Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi


You must be logged in to post a comment Login