Penyidikan
KPK Usut Korupsi Baru di PPT Energy Trading PT Pertamina, Tiga Orang Dicekal Ke Luar Negeri
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut perkara baru di PT Pertamina (Persero) tahun 2015-2022.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada bulan ini KPK telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi modal atau investment in capital dan pinjaman jangka panjang atau long-term loans pada PPT Energy Trading Co.Ltd, PT Pertamina (Persero) Tahun 2015-2022.
“Dalam perkara tersebut, KPK kemudian melakukan larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yaitu MH (PPT ET), MZ (Swasta) dan OA (Swasta), berdasarkan surat Keputusan per 24 Juli 2025,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Menurutnya, tindakan larangan bepergian keluar negeri dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiga orang tersebut masih berada di Wilayah Indonesia.
Sehingga keterangan mereka sangat dibutuhkan KPK dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” tuturnya.
Dikutip dari situs resminya. PPT Energy Trading Co Ltd merupakan perusahaan kerja sama antara Indonesia dan Jepang yang 50 persen sahamnya dikuasai oleh PT Pertamina (Persero).
KPK belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai konstruksi perkara kasus ini beserta identitas pihak-pihak yang terlibat. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka


You must be logged in to post a comment Login