Saksi
Kasus Hamenang, KPK Bidik Bupati Sebelumnya

Jakarta, pantausidang— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memperluas penelusuran dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.
Penyidik kini mendalami kemungkinan praktik setoran fulus tidak hanya terjadi pada era Bupati nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo, tetapi juga berlangsung pada pemerintahan bupati sebelumnya.
Pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten, Mahanni Yulindha Pratiwi.
KPK ingin mengungkap apakah dugaan praktik penerimaan uang yang menyeret Hamenang merupakan persoalan yang berulang lintas kepemimpinan.
“Ini kaitannya dengan dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh Bupati yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).
Budi menegaskan, penyidik masih menelusuri kemungkinan praktik serupa terjadi pada era bupati sebelumnya. Penelusuran tersebut menjadi bagian dari upaya membongkar lebih jauh pola dugaan penerimaan uang di lingkungan Pemkab Klaten.
“Termasuk penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah dugaan praktik penerimaan yang dilakukan oleh Bupati ini juga diduga terjadi di era-era sebelumnya atau seperti apa,” ujarnya.
Tak hanya soal dugaan penerimaan uang, penyidik juga mengonfirmasi sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang disita dalam penggeledahan di kantor Bupati Klaten.
Menurut Budi, pemeriksaan Mahanni diperlukan untuk mengklarifikasi barang bukti sekaligus melengkapi administrasi penyitaan melalui berita acara penyitaan.
“Ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan dan dilakukan penyitaan. Oleh karena itu, dari sejumlah barang bukti itu maka butuh berita acara penyitaan sehingga ada kebutuhan untuk melakukan pemanggilan, kebutuhan pemeriksaan terhadap saksi Plt Bupati Klaten,” jelasnya.
Penyidik turut mendalami tugas dan kewenangan Mahanni ketika menjabat Wakil Bupati Klaten. Keterangan tersebut dinilai penting untuk mengurai dugaan penerimaan uang yang dilakukan Hamenang selama menjabat sebagai kepala daerah.
KPK mengungkapkan, perkara dugaan korupsi di Klaten setidaknya terdiri atas lima kluster. Banyaknya kluster tersebut membuat penyidik harus menelusuri perkara secara komprehensif untuk mengungkap keseluruhan konstruksi dugaan tindak pidana.
“Terlebih penyidikan di Klaten ini setidaknya ada lima kluster. Artinya, ini memang ada banyak kluster yang tentunya juga butuh pendalaman secara komprehensif untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” ungkap Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan suap pengubahan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hamenang diduga meminta agar temuan kelebihan pembayaran honorarium dihapus dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Dua tersangka lainnya adalah Ahmad Luthfi H Rahmatullah selaku Kepala Kantor Perwakilan BPK Jawa Tengah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta PT Madani Winasis Creative.
Sebelumnya, penyidik KPK juga menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten. Penggeledahan di dua lokasi tersebut masing-masing dilakukan pada 23 dan 29 Oktober 2026.
Kini, penyidikan perkara Hamenang berpotensi menjangkau lebih jauh dari dugaan suap pengubahan hasil audit BPK. KPK tengah menelusuri apakah dugaan praktik penerimaan uang tersebut hanya terjadi pada satu periode pemerintahan atau telah berlangsung sejak kepemimpinan bupati sebelumnya. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
Ragam4 minggu agoMerenda Asa dan Manfaat di Balik Aset Rampasan Hasil Korupsi di Yogyakarta
Pengaduan4 minggu agoBEM Universitas Pertiwi Seret Tri Adhianto ke Kejagung Soal Dugaan Korupsi KSO Migas
Ragam4 minggu agoPemerintah Gandeng BPS Susun Kebijakan Ekonomi Berbasis Data Akurat
Tersangka3 minggu agoBos PT Ceria Nugraha Indotama Jadi Tersangka Kejagung
























You must be logged in to post a comment Login