Ragam
Lagi, Korban Dijadikan Tersangka di Polsek Medan Kota
Medan, Pantausidang – Malang nasib Joe Hong Tjuan (70), Warga Jalan Semarang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kasus penganiayaan yang menimpa kakek berumur 70 tahun ini tak kunjung selesai di Polrestabes Medan.
Alih – alih mencari keadilan, Kakek 70 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Medan Kota atas dugaan kasus penganiayaan.
Effendi Jambak, SH, MH menyayangkan penetapan tersangka yang dilakukan Polsek Medan Kota terhadap kliennya.
“Untuk kedua kalinya jajaran Polrestabes Medan melakukan kesalahan dengan menetapkan korban penganiayaan dan pengeroyokan sebagai tersangka, setelah sebelumnya pernah terjadi di Polsek Percut Seituan pada September 2021 silam,” ujar Effendi Jambak kepada awak media di halaman Polsek Medan Kota, Rabu (27/12).
Selain menyesalkan sikap tidak ‘profesional’ penyidik Polsek Medan Kota, Effendi juga menyesalkan lambatnya penyidik Polrestabes Medan menangani kasus penganiayaan terhadap kliennya.
Dalam penetapan tersangka, Effendi merasakan adanya kejanggalan terhadap kliennya. Yaitu, laporan Joe Hong Tjuan terhadap pelaku SN dan CU di Polrestabes Medan yang sudah P21, namun sampai saat ini tersangka dan barang buktinya belum diserahkan ke Kejari Medan.
-
Gugatan1 minggu ago
Histori sebagai Perintis, Alasan Esensial Gugatan terhadap HIPKABI
-
Gugatan4 hari ago
Gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang di PN Surabaya diduga ada kongkalikong
-
Saksi3 minggu ago
Proyek Food Estate Terganjal WTP, Saksi: BPK Minta Rp12 Miliar
-
Ragam1 hari ago
Proyek Peningkatan Lajur Jalan Tuna Pelabuhan Muara Baru Diyakini Bermudharat