Ragam
Lagi, Korban Dijadikan Tersangka di Polsek Medan Kota
Medan, Pantausidang – Malang nasib Joe Hong Tjuan (70), Warga Jalan Semarang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kasus penganiayaan yang menimpa kakek berumur 70 tahun ini tak kunjung selesai di Polrestabes Medan.
Alih – alih mencari keadilan, Kakek 70 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Medan Kota atas dugaan kasus penganiayaan.
Effendi Jambak, SH, MH menyayangkan penetapan tersangka yang dilakukan Polsek Medan Kota terhadap kliennya.
“Untuk kedua kalinya jajaran Polrestabes Medan melakukan kesalahan dengan menetapkan korban penganiayaan dan pengeroyokan sebagai tersangka, setelah sebelumnya pernah terjadi di Polsek Percut Seituan pada September 2021 silam,” ujar Effendi Jambak kepada awak media di halaman Polsek Medan Kota, Rabu (27/12).
Selain menyesalkan sikap tidak ‘profesional’ penyidik Polsek Medan Kota, Effendi juga menyesalkan lambatnya penyidik Polrestabes Medan menangani kasus penganiayaan terhadap kliennya.
Dalam penetapan tersangka, Effendi merasakan adanya kejanggalan terhadap kliennya. Yaitu, laporan Joe Hong Tjuan terhadap pelaku SN dan CU di Polrestabes Medan yang sudah P21, namun sampai saat ini tersangka dan barang buktinya belum diserahkan ke Kejari Medan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa 3 Saksi KSO Kasus Proyek Kereta Api
-
Penyidikan2 minggu ago
Periksa Direktur PT Citra Diecona, KPK Gali Info Paket Pekerjaan Di Ditjen Perkeretaapian
-
Profil4 minggu ago
P3I Upayakan Perlindungan Hukum terhadap Jasa Layanan Home Care
-
Rilis3 minggu ago
KPK Bidik Anggota DPR RI Komisi XI dan Anggota V BPK RI