Connect with us

Ragam

MA Adakan FGD Uqubat Jinayah Aceh

Focus Discussion (FGD) Penelitian yang dikoordinatori oleh Dr Nurul Huda, SH., MH, bertajuk “Formulasi Aksentuasi Jenis Uqubat Terhadap Pelaku Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak” merupakan Focus Discussion (FGD) yang kedua

Banda Aceh – Pantausidang. (06/10/2021). Demi menjaga kepentingan terbaik bagi anak ( The Best Interest Of The Child), Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia, melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Hermes Palace Banda Aceh.

FGD yang dikoordinatori oleh Dr Nurul Huda SH MH, Hakim Tinggi Yustisial sekaligus Peneliti Badan Litbang Mahkamah Agung RI tersebut, berawal dari adanya beberapa putusan Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh, yang disinyalir memiliki problem, utamanya terkait bentuk uqubat (sanksi) yang harus diterapkan kepada pelaku jarimah (delik) pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu ketentuan pidana di Indonesia adalah Qanun Aceh, dan Formulasi yuridis ini diberlakukan khusus di Aceh.

Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum dalam sambutannya mengatakan pihaknya mencermati dalam hal ketentuan Pasal 47 dan 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, memberikan peluang kepada Hakim untuk memilih jenis uqubat (sanksi), dapat berupa cambuk atau denda atau penjara. Sementara Ketentuan lain di Pasal 73 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, menggariskan, dalam hal uqubat (sanksi) pada qanun bersifat alternative antara penjara, denda atau cambuk, maka yang dijadikan pegangan adalah uqubat (sanksi) cambuk.

Menurut Dr Zarof Ricar , disisi laiin Undang‐Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang‐Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang‐Undang Nomor 17 Tahun 2016, mengamanatkan bahwa, anak sebagai tunas bangsa, merupakan generasi muda yang punya potensi sebagai penerus perjuangan bangsa.

“Selain itu, anak juga mempunyai kedudukan sebagai aset yang mempunyai nilai investasi dunia akhirat. Karenanya, anak harus mendapatkan perlindungan dari segala jenis kekerasan dan diskriminasi”, Ujar Dr Zarof Ricar.

Sementara itu Kepala Pusat Litbang Kumdil Mahkamah Agung Dr Andi Akram, SH., MH dalam laporannya menyampaikan, bahwa FGD ini menghadirkan Nara Sumber yang ekspert dibidangnya antara lain,1. Prof Al‐Yasa Abubakar, 2. Dr , Rosmawardani, SH, MH. 3. Dr. H. Jufri Galib, SH, MH. dan ke 4. Dr. H. Jamil Ibrahim, SH, MH. Dan yang menjadi dasar hukum kegiatan penelitian ini adalah, Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor 08/BLD/SK/I/2021 tentang Penunjukan Penanggung Jawab Kegiatan Pada Puslitbang Diklat Kumdil MA-RI (21/1/2021).

Adapun penyelenggaraan kegiatan penelitian melibatkan peserta yang diundang berjumlah 40 orang, terdiri dari unsur : 1. Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah, 2.Hakim tingkat pertama Mahkamah Syar’iyah, 3. Guru Besar dan dosen UIN Arraniry, 4. Dosen Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, 5. Dosen fakultas hukum Universitas Iskandar Muda, 6. Lembaga Bantuan Hukum/LBH, 7. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, 8. Jaksa Kejari Banda Aceh, 9. Lembaga Swadaya Masyarakat, 10. Aktifis perempuan Aceh, 11. Kepala Biro Keistimewaan Pemerintah Aceh, 12. Kepala Dinas Syariat Islam, dan 13. Psikolog.

Perlu diketahui Focus Discussion (FGD) Penelitian yang dikoordinatori oleh Dr Nurul Huda, SH., MH, bertajuk “Formulasi Aksentuasi Jenis Uqubat Terhadap Pelaku Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak” merupakan Focus Discussion (FGD) yang kedua. Yang pertama telah dilaksanakan di Jakarta (3/6/2021), dan yang kedua (6/10/2021) di Hotel Hermes Palace Banda Aceh.

Nurul Huda berharap tim peneliti mendapat masukan serta informasi yang mendalam, terkait jenis uqubat yang berkeadilan dan demi kepentingan terbaik anak selaku korban pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual, dan Bahwa Pelaku jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, merupakan predator yang sangat menakutkan.
(Sumber Humas Mahkamah Agung).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

I am a Journalist who is working as a freelancer. I am living in jakarta, a crowded city of Indonesia. I am promoting for https://pantausidang.com

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com