Vonis
Mantan direktur penagihan DJP Gatsu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani diVonis masing masing 9 dan 6 tahun
Mantan Direktur penagihan Angin Prayitno Aji dan Kasubid penagihan pajak Dadan Ramdani telah terbukti menerima suap barbau pemerasan ke perusahaan wajib pajak
Pantausidang, Jakarta – Mantan direktur penagihan pajak Angin Prayitno Aji dan Kasubid penagihan pajak Dadan Ramdani divonis masing masing 9 tahun dan 6 tahun
dalam perkara dugaan suap manipulasi pajak 3 perusahaan PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama pada 2015- 2019.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Fahzal Hendri, juga menjatuhkan pidana denda kepada Angin Prayitno Rp.500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan, sementara Dadan di jatuhi hukuman denda 300 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.
Keduanya juga dijatuhi hukuman tambahan masing sebesar Rp 3 miliar lebih dan 1 juta dolar Singapura dengan kurs tengah tahun 2019 .
Jika tidak terbayarkan hingga putusan hukum megikat dipidana 2 tahun .
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan3 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi3 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan2 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook


You must be logged in to post a comment Login