Rilis
Mantan Staffsus Menag: Gegabah menganalogikan Suara Azan dengan Gogongan Anjing
Mantan Staffsus Menag yang juga Wakil Ketua LPBH NU Jakarta & Wakil Ketua DPP Laskar Merah Putih, Kevin Haikal menyayangkan pernyataan Menag
Wakil Ketua DPP Laskar Merah Putih ini menambahkan dengan menggunakan pengeras suara sebagai salah satu sarana mengumandangkan Adzan telah menjadi tradisi di Indonesia dan selama ini terpelihara dengan baik.
“Kehadiran negara yang mengatur hingga detail tekhnis terkait dengan aturan penggunaan pengeras suara di masjid dirasa terlalu dalam dan agak sedikit berlebihan. Saya rasa, kita rakyat Indonesia adalah masyarakat majemuk yang terbiasa dengan adat ketimuran,” ucapnya.
“Artinya, kita tau batas dan cenderung punya ewuh pekewuh / tata krama dalam berkehidupan sosial.
Tanpa perlu di buat aturan seperti itu, selama ini rasanya tradisi itu berjalan dan aman-aman saja,” imbuhnya.
Menurut Kevin, tanpa perlu surat edaran dari Kementerian Agama pun, penggunaan toa masjid selama ini sudah cukup rapih dan memperhatikan aspek lingkungan. Kalaupun ada satu dua permasalahan yang timbul akibat kesalahan komunikasi, itu selesai dengan musyawarah dan mufakat.
“ atas nama pribadi, sebagai masyarakat indonesia dan juga umat islam, saya berharap Pak Menteri Agama bisa lebih hati-hati lagi dalam memilih diksi / kata. Karena hal ini, menganalogikan adzan dengan perbandingan gonggongan anjing, telah menciderai hati ummat muslim secara general,” katanya.
Kevin berharap, Presiden Jokowidodo juga dapat melakukan evaluasi terkait kinerja Menteri Agama, karena ini bukan kali pertama ada pernyataan-pernyataan yang bersifat menyinggung masyarakat islam.
“Dan Menag, juga tidak kunjung melakukan pembenahan,” demikian Kevin.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Niaga4 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS
-
Nasional1 hari agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik3 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Vonis4 minggu agoBos Bara Jaya Utama Hendarto Divonis 8 Tahun


You must be logged in to post a comment Login