Daerah
Polda Sumut Komitmen Tuntaskan Kasus Penganiayaan Anak Ken Admiral
Polda Sumut tetap berkomitmen dalam menuntaskan kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang diduga dilakukan oleh AH dan AKP AH

Medan, Pantausidang – Kapolisian Daerah (Polda Sumut) menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus perkara penganiayan yang dilakukan AH dan AKBP Achiruddin terhadap korban mahasiswa Ken Admiral.
“Polda Sumut tetap berkomitmen dalam menuntaskan kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan AH dan AKBP AH,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/5).
Ia mengungkapkan, komitmen itu dibuktikan dengan telah digelarnya rekonstruksi dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang terjadi pada beberapa waktu lalu.
“Proses rekonstruksi yang kami gelar melibatkan JPU dan LPSK, ini juga merupakan komitmen Polda Sumatera Utara untuk segera menuntaskan perkara tersebut,” ungkapnya.
Hadi menerangkan, pelaksanaan rekonstruksi berjalan dengan baik lancar sesuai yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Adapun tujuan digelarnya rekonstruksi untuk menyakinkan penyidik terkait kesesuaian keterangan yang dituangkan dalam BAP dari tersangka maupun saksi. Sehingga memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menambahkan sebanyak 27 adegan mewarnai jalannya rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Pada gelaran rekonstruksi itu turut dihadirkan 13 saksi serta dua tersangka yakni AH dan orangtuanya AKBP AH.
“Alhamdulillah, walaupun ada ketidaksesuaian keterangan diantara saksi dan korban terhadap tersangka yang disangkakan tidak merubah alur fakta kesesuaian dengan pasal-pasal yang sangkakan. Itu hal kecil,” pungkasnya.*** Na-one
-
Tuntutan10 bulan ago
Dua Direksi Askrindo dituntut 4 Tahun Penjara dan Direksi AMU 8 Tahun
-
Ragam11 bulan ago
Hendra Lie Bertahan 5 Dekade, Konsisten di Industri Manajemen Musik Indonesia
-
Vonis9 bulan ago
Direktur Askrindo Anton Fajar Alogo dan Firman Berahima Divonis 4 Tahun
-
Ragam11 bulan ago
Terancam Digusur, Ulama Hingga Aktifis Siap Turun Jaga Makam Syekh Ki Buyut Jenggot
You must be logged in to post a comment Login