Daerah
Polresta Malang Ungkap Jaringan Pengedar Ganja 14,5 kg
Pengungkapan ganja bergerak dan petugas dari Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota
Pantausidang, Malang – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Malang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengam total barang bukti ganja yang berhasil di amankan seberat 14,5 KG.
Hal ini di sampaikan saat pelaksanaan Konferensi Pers di halaman depan Polresta pada Rabu pagi, 8 Maret 2022.
Wakapolresta AKBP.Deny Hariyanto, mengatakan, Pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti cukup spektakuler ini berasal dari dua kasus narkoba jenis ganja yang berhasil di ungkap yakni dengan total barang bukti seberat 14,5 kg yang terdiri masing-masing 3,5 kg dan 11 kg.
“Ganja 3,5 kg diamankan dari tangan tersangka FR (38) saat berhasil diringkus di rumahnya. FR mengaku bekerjasama dengan DY (31), “ ujarnya.
Dia mengungkapkan, kasus bermula dari SH (45) yang diamankan polisi setelah menerima paket ganja dari DY (31). DY yang tertangkap di Tlogomas ini mengaku sebelumnya memiliki sekitar sepuluh kilogram ganja yang terbungkus lakban coklat.
Ganja tersebut didapatkan dari AD asal Solo yang kini ditetapkan sebagai DPO disebuah garasi bis di Kota Malang. Tidak hanya disitu, para pengedar tersebut juga menyalurkan barang haram tersebut kepada MD (27),” katanya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi2 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis2 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login