Connect with us

Saksi

Raja Juli Antoni dalam Bidikan KPK di Kasus Bupati Kuansing

Published

on

Raja Juli Antoni saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 24 Juli 2025. Foto: Kanal YouTube KPK.

Misteri Isi Amplop untuk Raja Juli Sebelum OTT

Konferensi pers KPK pada Rabu petang (1/7/2026) dan pemberitaan media massa yang demikian masif menuntun Raja Juli Antoni bergerak cepat memberikan klarifikasi. Dia menggelar konferensi pers khusus di kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Raja Juli Antoni membenarkan bahwa dia pernah bertemu dan menerima audiensi Bupati Kuansing Suhardiman Amby di kantor Kemenhut pada Selasa (2/6/2026). Audiensi ini merupakan agenda resmi dan terbuka, dihadiri pihak dari unsur Kemenhut maupun Pemkab Kuansing, hingga ada daftar hadir dan notulensinya. Pertemuan ini bisa berlangsung karena sebelumnya Suhardiman selaku Bupati mengirimkan surat resmi.

Saat audiensi tersebut, Suhardiman meninggalkan amplop yang ditutupi map yang ditujukan untuk Raja Juli. Hanya saja, Raja Juli mengaku baru sadar ihwal keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman ‘balik kanan’ meninggalkan kantor Kemenhut. Raja Juli berkelit tak tahu-menahu apa isi amplop tersebut.

“Saya tidak tahu isinya apa. Tetapi, saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya minta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” klaim Raja Juli saat konferensi pers di kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Hari Selasa (2/6/2026) itu, kata Raja Juli, hanya satu ajudan yang mendampinginya. Dia meminta sang ajudan untuk mengembalikan amplop tersebut ke Suhardiman pada Jumat (5/6/2026) tetapi pengembaliannya urung terjadi. Musababnya, sang ajudan harus tetap mendampingi Raja Juli pada Jumat itu, kala Raja Juli bersua Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R Narendra Jatna terkait dengan urusan di Direktorat Tata Usaha Negara dan Pertimbangan Hukum Kejaksaan Agung.

Raja Juli lantas memerintahkan lagi ajudannya untuk mengembalikan amplop tadi kepada Suhardiman pada Jumat (12/6/2026). Sekretaris Jenderal Kemenhut pun mengeluarkan surat jalan untuk ajudan Raja Juli tertanggal 11 Juni 2026. Kemudian, Raja Juli menghubungi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan agar bisa bantu memfasilitasi pertemuan antara ajudan Raja Juli dengan Suhardiman di Polres Kuansing. Singkat cerita, pertemuan tersebut terjadi dan dilakukan pengembalian amplop dari ajudan Raja Juli kepada Suhardiman di Polres Kuansing, pukul 14.57, Jumat (12/6/2026).

“Ini saya perlihatkan kepada teman-teman media. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57. Ini yang menerima Bapak Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi, pakai materai, dan ini ajudan saya, Bambang Hariadi. 17 hari sebelum OTT, sebagai tanggung jawab moral saya, tanggung jawab publik saya sebagai pimpinan di sini, kami sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati ketika audiensi tersebut,” tuturnya.

Sekjen DPP PSI itu mengklaim punya komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi serta siap bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan KPK. Raja Juli juga mengaku bahwa dia dan jajaran Kemenhut bersedia hadir jika nantinya dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK. Lebih dari itu, Raja Juli memastikan tidak ada satupun surat keputusan yang telah ditandatangani atau dikeluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.

“Kalau misalkan dikatakan ada pengembangan kasus terkait dengan pelepasan kawasan hutan, yang bisa saya katakan, per hari ini tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang dalam otoritas saya, (kemudian) saya keluarkan menjadi non-kawasan hutan untuk APL (Areal Penggunaan Lain),” ucap Raja Juli. *** (Sabir Laluhu)

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Jurnalis Senior | Penulis Buku "Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi" | Penulis Trilogi Buku "Membendung Korupsi Demi Negeri" | Editor & Co-writer Buku "Potret Business Judgment Rule: Praktik Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMN"

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending