Sebagai pilar kuat, ASN harus berintegritas; profesional, netral, serta bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” pesan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron
Seorang ASN Kejaksaan dituntut untuk menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggungjawab, efektif dan efisien
Dirjen Haiyani mengatakan hal tersebut mengingat pemerintah tengah mempersiapkan berbagai strategi dan kebijakan dalam transisi pandemi COVID-19 menuju endemi
KPK sebelumnya menetapkan 22 orang tersangka terkait jual beli jabatan
bagi pejabat dan penyelenggaraa negara. ada aturan khusus yang mengatur terkait batasan batasan penerimaan angpao atau gratifikasi