Penyitaan
Aset Mewah Eks Kepala BGN Rp8,4 Miliar Disita Kejagung
Jakarta, pantausidang— Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp8,4 miliar.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026. Total aset yang disita dari Dadan diperkirakan mencapai Rp8.436.069.815.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, nilai tersebut merupakan estimasi keseluruhan aset yang berhasil diamankan penyidik.
“Nilai estimasi atau total aset yang disita dari Sdr. DH (Dadan Hindayana) diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).
Di antara aset yang disita, terdapat sejumlah barang yang mencuri perhatian. Salah satunya sebuah kotak berwarna hijau yang berisi jam tangan Rolex, dengan nilai estimasi sekitar Rp300 juta.
Tak hanya aksesori mewah, penyidik juga menyita sebuah Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.
“Barang mewah dan kendaraan satu buah kotak warna hijau berisi jam tangan Rolex estimasi nilai Rp300.000.000, satu unit Mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII,” ujar Anang.
Selain barang mewah dan kendaraan, penyidik menemukan uang tunai dalam mata uang asing. Uang tersebut terdiri dari dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura yang disimpan dalam sebuah kotak penyimpanan atau cash box.
Menariknya, sebagian aset dan uang tunai tersebut ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Seluruh aset yang disita kini berada dalam penguasaan penyidik dan menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Penyitaan ini sekaligus menambah daftar aset yang tengah ditelusuri Kejagung dalam pengusutan perkara tersebut. Namun, keberadaan aset-aset tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Kejagung masih mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program MBG periode 2025-2026, termasuk menelusuri aset dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Banding4 minggu agoKPK Banding Vonis Abdul Wahid Cs di Perkara Korupsi Pemprov Riau
-
Tersangka3 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Rilis4 minggu agoLaporan Lama Tak Kunjung Ditindaklanjuti, IPW Kembali Adukan Kombes IAH ke Propam Polri
-
Banding4 minggu agoKuasa Hukum Minta Pengadilan Tinggi Periksa Ulang Saksi dan Ahli di Sidang Banding Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login