Connect with us

Tersangka

Bos PT Ceria Nugraha Indotama Jadi Tersangka Kejagung 

Avatar photo

Published

on

Jakarta, pantausidang— Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Derian Sakmiwata (DS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (15/10/2026) malam. Penetapan itu berdasarkan Surat Nomor TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Derian diduga mengekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban pasar domestik, memanipulasi dokumen ekspor, hingga memberikan uang kepada sejumlah penyelenggara negara.

“Pada 2017–2019, PT CNI diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO),” ujar Anang di Gedung Bundar Kejagung.

Kejagung mengungkap, dugaan penyimpangan dalam kegiatan ekspor nikel PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Untuk meloloskan ekspor, Derian diduga meminta pihak Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai persyaratan ekspor,” tuturnya.

Derian kemudian diduga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan rekomendasi izin ekspor, meskipun PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dalam perkara ini, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017 berinisial MTP dan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba berinisial BS disebut turut memenuhi permintaan penerbitan rekomendasi tersebut secara melawan hukum. Mereka pun terlebih dahulu dijadikan tersangka pada beberapa waktu yang lalu.

Selain itu, Derian juga diduga meminta pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB. Akibatnya, dokumen RKAB yang telah dimanipulasi diduga terbit secara tidak sah dan digunakan sebagai persyaratan persetujuan ekspor.

Sebagai imbalan atas pengurusan dokumen tersebut, Derian diduga memberikan uang kepada sejumlah penyelenggara negara.

“Dari perkara ini, Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp401,65 miliar,” sebutnya.

Nilai tersebut berasal dari perbuatan Derian bersama pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola ekspor nikel.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, menyita 143 dokumen serta barang bukti lainnya, dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Provinsi Sumatera Selatan.

Penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejagung. Dari penggeledahan di kantor PT CNI, penyidik menemukan uang tunai sebesar US$120.400 dan Rp6,21 miliar.

Selain itu, PT CNI telah mengembalikan uang sebesar Rp401,65 miliar yang disebut sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.

Penyidik juga menerima pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan suap kepada penyelenggara negara, yakni Rp194,5 juta dari pihak ESDM Sulawesi Tenggara dan Rp1,085 miliar dari pihak Sucofindo.

Atas perbuatannya, Derian disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait dugaan suap dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Kejagung juga mencantumkan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam sangkaan perkara tersebut.

Kejagung juga menahan Derian selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending