Perkara nya telah bergulir di Pengadilan Tipikor terkait usaha merintangi penyidikan kasus LPEI
Kiagus Emil terbukti bersalah mengkorupsi fee agen asuransi fiktif di Jasindo
Kiagus dan Solihah sebelumnya dituntut masing masing 5 dan 4 tahun pidana penjara
Merekayasa kegiatan, komisi agen asuransi fiktif Jasindo & penutupan asuransi aset & kontruksi BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) 2010 โ 2012
Ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP Ika Suryaningsih ungkap total kerugian perusahaan pelat merah PT Jasindo senilai total Rp15miliar
Kadiv Keuangan Jasindo Tisna ungkap adanya Kickback dari Agen fiktif, yang ditampungnya. Berupa fee atas agen yang sebenarnya tidak bekerja.
Gautama Sayogha dalam kesaksiannya mengaku mengeluarkan 3 kali surat Succes fee agenย kepada Seopomo Hidjazie Direktur PT Bravo Delta Persada selaku agen Jasindo .
Click one of our contacts below to chat on WhatsApp