Ragam
Terbukti pengaruh miras, lalai dalam mengemudi akibatkan korban luka berat, Gaga Muhammad Divonis 4 tahun 6 bulan
Mengemudi dalam keadaan mabuk, hingga akibatkan orang terluka parah
Pantausidang, Jakarta – Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Lingga Setiawan Akhirnya menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan kepada Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad terkait insiden kecelakaan lalu lintas desember 2019 lalu.
Gaga dinilai telah terbukti mengemudikan dalam keadaan mabuk atau terkena pengaruh minuman keras.
Gaga dinilai terbukti bersalah Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
“Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat,” ujar Hakim Ketua dalam amarnya.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya oleh jaksa.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad telah mengakibatkan kelumpuhan bagi korban Laura Anna Edelenyi yang berdampak pada hilangnya produktivitas korban sebagai seorang selebgram.
Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis bagi Laura Anna Edelenyi, luka berat atau kelumpuhan yang dialami korban Laura yang tidak dapat dipastikan kesembuhannya.***
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ahli4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Nasional2 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Smartweb Indonesia Kreasi dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Justitia3 minggu agoIPW Soroti Mundurnya Aipda Vicky, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Korupsi di Minahasa


You must be logged in to post a comment Login