Ragam
Terbukti pengaruh miras, lalai dalam mengemudi akibatkan korban luka berat, Gaga Muhammad Divonis 4 tahun 6 bulan
Mengemudi dalam keadaan mabuk, hingga akibatkan orang terluka parah

Pantausidang, Jakarta – Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Lingga Setiawan Akhirnya menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan kepada Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad terkait insiden kecelakaan lalu lintas desember 2019 lalu.
Gaga dinilai telah terbukti mengemudikan dalam keadaan mabuk atau terkena pengaruh minuman keras.
Gaga dinilai terbukti bersalah Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
“Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat,” ujar Hakim Ketua dalam amarnya.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya oleh jaksa.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad telah mengakibatkan kelumpuhan bagi korban Laura Anna Edelenyi yang berdampak pada hilangnya produktivitas korban sebagai seorang selebgram.
Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis bagi Laura Anna Edelenyi, luka berat atau kelumpuhan yang dialami korban Laura yang tidak dapat dipastikan kesembuhannya.***
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka3 hari ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan1 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi3 hari ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Saksi6 hari ago
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Mika Informatika Indonesia
You must be logged in to post a comment Login