Connect with us

Ragam

Terbukti pengaruh miras, lalai dalam mengemudi akibatkan korban luka berat, Gaga Muhammad Divonis 4 tahun 6 bulan

Mengemudi dalam keadaan mabuk, hingga akibatkan orang terluka parah

Pantausidang, Jakarta – Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Lingga Setiawan Akhirnya menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan kepada Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad terkait insiden kecelakaan lalu lintas desember 2019 lalu.

Gaga dinilai telah terbukti mengemudikan dalam keadaan mabuk atau terkena pengaruh minuman keras.

Gaga dinilai terbukti bersalah Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan  korban luka berat.

“Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat,” ujar Hakim Ketua dalam amarnya.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya oleh jaksa.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad telah mengakibatkan kelumpuhan bagi korban Laura Anna Edelenyi yang berdampak pada hilangnya produktivitas korban sebagai seorang selebgram.

Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis bagi Laura Anna Edelenyi, luka berat atau kelumpuhan yang dialami korban Laura yang tidak dapat dipastikan kesembuhannya.***

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!
Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com