Internasional
Tidak Bayar THR pekerja, ini Seruan Boikot Dunkin’ Donuts
Kasus tidak dibayarkannya tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 dan 2022 oleh Manajemen PT Dunkindo Lestari
Beberapa fakta disampaikan oleh ASPEK Indonesia, yaitu:
1.Sejak bulan Mei 2020, manajemen Dunkin’ Donuts, hanya melalui memo internal, secara sepihak telah merumahkan pekerja tanpa kepastian batas waktu dan menghentikan secara sepihak hak atas upah/gaji pekerja sampai dengan hari ini, termasuk Tunjangan Hari Raya.
Faktanya para pekerja secara sah masih terikat hubungan kerja dan tidak bekerjanya disebabkan mengikuti instruksi dari manajemen Dunkin’ Donuts untuk dirumahkan dan tidak bekerja.
2.THR tahun 2020 yang seharusnya diterima oleh pekerja maksimal 7 (tujuh) hari sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri tahun 2020, telah ditunda secara sepihak dan baru dibayarkan pada bulan Maret 2021.
Melalui upaya mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI, akhirnya manajemen Dunkin’ Donuts, pada bulan Maret 2021, baru membayarkan THR tahun 2020, namun tidak mau membayar denda keterlambatan THR kepada para pekerja.***
-
Daerah4 minggu ago
Cuaca Ekstrim Angin Kencang Sering Sebabkan Kebakaran Kapal Ikan
-
Tersangka3 hari ago
Berkas Perkara Lengkap, Gubernur Non-aktif Maluku Utara Abdul Ghani Segera Diadili
-
Ragam4 minggu ago
CSR BNI Sektor Kesehatan dengan Hibah Ambulance untuk Pasien Kurang Mampu RSSN Sunter
-
Nasional3 minggu ago
Upaya UMKM Sambal Indonesia Terbentur Rantai Pasok