Rilis
5 Karyawan PT Gaya Indah Kharisma diduga di PHK tanpa pesangon.
Meli Melati yang bekerja di bagian produksi mengaku mengalami pemutusan kerja (PHK) atau diputus kontraknya pertanggal 19 April 2021
Pantausidang, Tangerang – Satu dari 5 karyawan diduga di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tanpa pesangon oleh PT GIK (Gaya Indah Kharisma) perusahaan Garment yang berlokasi di Jalan M Toha KM4 Tangerang.
Salah seorang karyawan tersebut adalah Meli Melati yang bekerja di bagian produksi mengaku mengalami pemutusan kerja (PHK) atau diputus kontraknya pertanggal 19 April 2021.
“Kedatangan saya hari ini menemui pihak perusahaan untuk meminta agar hak saya sebagai karyawan yang semestinya diberikan oleh perusahaan,” ujar Meli pada media, Jumat 4 Maret 2022.
Hal tersebut dilakukannya lantaran sudah hampir setahun lebih di PHK, hak yang semestinya diterima tak kunjung dibayarkan.
Oleh pihak manajemen perusahaan, malah menyuruh untuk berjuang sendiri untuk mendapat hak tersebut.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi4 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan3 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook


You must be logged in to post a comment Login