Rilis
5 Karyawan PT Gaya Indah Kharisma diduga di PHK tanpa pesangon.
Meli Melati yang bekerja di bagian produksi mengaku mengalami pemutusan kerja (PHK) atau diputus kontraknya pertanggal 19 April 2021

Pantausidang, Tangerang – Satu dari 5 karyawan diduga di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tanpa pesangon oleh PT GIK (Gaya Indah Kharisma) perusahaan Garment yang berlokasi di Jalan M Toha KM4 Tangerang.
Salah seorang karyawan tersebut adalah Meli Melati yang bekerja di bagian produksi mengaku mengalami pemutusan kerja (PHK) atau diputus kontraknya pertanggal 19 April 2021.
“Kedatangan saya hari ini menemui pihak perusahaan untuk meminta agar hak saya sebagai karyawan yang semestinya diberikan oleh perusahaan,” ujar Meli pada media, Jumat 4 Maret 2022.
Hal tersebut dilakukannya lantaran sudah hampir setahun lebih di PHK, hak yang semestinya diterima tak kunjung dibayarkan.
Oleh pihak manajemen perusahaan, malah menyuruh untuk berjuang sendiri untuk mendapat hak tersebut.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka5 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login