Vonis
6 Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Divonis Terbukti Bersalah
![](https://pantausidang.com/wp-content/uploads/2024/06/Ivo-Wongkaren-vonis.jpg)
Jakarta, pantausidang- Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memvonis bersalah kepada para terdakwa perkara korupsi bantuan sosial (bansos) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) beras Kementerian Sosial.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Hakim Ketua Djuyamto saat membacakan putusannya, Senin (10/6/2024).
Terdakwa Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dipidana penjara selama 6 tahun denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Kemudian, terdakwa Ivo Wongkaren selaku Dirut Mitra Energi Persada sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dihukum selama 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp62.591.907.120 subsider lima tahun penjara.
Selanjutnya, terdakwa General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto divonis penjara selama 5 tahun denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp32.168.200.000.
“Setelah dikurangi dengan pengembalian uang sejumlah Rp2.400.000.000 sehingga total yang belum dikembalikan adalah Rp29.768.200.000 subsider 3 tahun kurungan,” ucapnya.
Lalu, terdakwa Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT PTP dipidana penjara selama 6 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp28.150.700.000 subsider tiga tahun.
-
Internasional2 minggu ago
34 Peserta AOICSBS Simak Penanganan Paediatric di Indonesia
-
Profil4 minggu ago
Bincang Santai Said Latuconsina dan Petinggi PDIP di Kediaman Olly Dondokambey
-
Ragam4 minggu ago
Puan Maharani Menonton Snoh Aalegra di BNI Java Jazz Festival 2024
-
Saksi4 minggu ago
Innova Indira Chunda Thita, Anak SYL akhirnya disita KPK