Connect with us

Tersangka

Kejati Jakarta Bongkar Dugaan Korupsi Berlapis di Balik Proyek PU

Avatar photo

Published

on

Foto sumber situs kementerian PU

Jakarta, pantausidang– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Penyidik menetapkan tiga tersangka baru dalam dua perkara berbeda yang berkaitan dengan proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023–2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (24/6/2026). Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma mengungkapkan, tiga tersangka yang ditetapkan yakni YRW selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa Direktorat Jenderal SDA periode Juli 2025–Januari 2026, RW selaku Direktur CV TAS, dan JSR selaku Direktur PT BKS.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat,” ujar Dapot di Gedung Kejati DKI Jakarta, Rabu malam (24/6/2026).

Dalam perkara pertama, YRW diduga terlibat dalam praktik korupsi berupa pemerasan, penerimaan suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan terkait sejumlah proyek di Direktorat Jenderal SDA Kementerian PU.

Penyidik menduga, YRW bersama tersangka Dwi Purwanto (DP) selaku eks Dirjen SDA Kementerian PU yang telah lebih dahulu ditahan pada Mei 2026, melakukan pemerasan serta menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah perusahaan BUMN Karya maupun pihak swasta.

Nilai uang yang diduga diterima keduanya mencapai lebih dari Rp2 miliar dan diduga berkaitan dengan sejumlah proyek strategis di lingkungan Direktorat Jenderal SDA.

Sementara itu, dalam perkara terpisah, RW dan JSR diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif pada pelaksanaan belanja rutin Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU selama periode 2023–2025.

Keduanya, diduga bekerja sama dengan pihak lain untuk menciptakan proyek-proyek yang tidak pernah dilaksanakan, namun tetap dicairkan anggarannya. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp16 miliar.

Menurut penyidik, anggaran yang diselewengkan seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Dalam proses penyidikan, Kejati DKI Jakarta telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain, dua unit mobil mewah, uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat, serta dokumen dan alat bukti lain yang berkaitan dengan proyek yang sedang diselidiki.

“Terkait penyitaan uang masih proses penghitungan ya karena yang di sita Dolar AS,” tuturnya.

Dapot menyebutkan, dalam kasus ini penyidik juga terus melakukan pelacakan aset guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Kejati menegaskan penyidikan belum berhenti dan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan Kementerian PU, BUMN, maupun sektor swasta.

Saat ini penyidik fokus menelusuri aliran dana, aset hasil tindak pidana korupsi, serta membuka peluang penetapan tersangka baru dalam kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan melalui pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka, termasuk pelacakan serta penyitaan aset untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkas Dapot.

Atas perbuatannya, YRW dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal terkait pemerasan, suap, dan gratifikasi.

Sementara RW dan JSR dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan anggaran dan kerugian negara.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah lebih dahulu menahan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni DP selaku mantan Direktur Jenderal SDA, RS selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan AS selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK). ***AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending