Tersangka
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka TPPU
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“KPK kembali tetapkan ED (Eko Darmanto) dengan sangkaan dugaan TPPU,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang sebelumnya dalam penanganan KPK.
Ali menjelaskan, Tim penyidik KPK telah menemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan harta tersangka Eko.
“Maka KPK menetapkan kembali yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU.”
” Penyidik telah melaksanakan pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis, ” ujarnya.

*** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank

