Penyidikan
Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif ditahan KPK
Jakarta, Pantausidang – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif terkait pengembangan OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, pihaknya selasa malam menangkap politisi Gerindra tersebut di wilayah propinsi Banten.
“Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka Muhaimin Syarif alias UCU,” ujarnya, Rabu 17 Juli 2024.
Menurutnya hal tersebut tidak terkait dengan dugaan upaya melarikan diri yang bersangkutan, akan tetapi memang karena saat dipanggil yang bersangkutan tidak memenuhinya.
Asep menambahkan, pihaknya telah menetapkan Muhaimin Syarif menjadi tersangka dugaan korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu senilai Rp 7 miliar kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di Provinsi Maluku Utara.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan4 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Nasional4 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah
-
Internasional4 minggu agoMomen Pertemuan PN Jakpus, Jaksa Hunan Berlangsung Hangat, Penuh Kekeluargaan Diskusi mengenai Kerjasama bidang Peradilan
-
Wisata3 minggu agoGelar Tari Sufi Ramadhan di Sapphire Sky dengan Estetika, Filosofinya


You must be logged in to post a comment Login