Penyidikan
Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif ditahan KPK
Jakarta, Pantausidang – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif terkait pengembangan OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, pihaknya selasa malam menangkap politisi Gerindra tersebut di wilayah propinsi Banten.
“Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka Muhaimin Syarif alias UCU,” ujarnya, Rabu 17 Juli 2024.
Menurutnya hal tersebut tidak terkait dengan dugaan upaya melarikan diri yang bersangkutan, akan tetapi memang karena saat dipanggil yang bersangkutan tidak memenuhinya.
Asep menambahkan, pihaknya telah menetapkan Muhaimin Syarif menjadi tersangka dugaan korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu senilai Rp 7 miliar kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di Provinsi Maluku Utara.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik4 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi2 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa2 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login