Connect with us

Pengaduan

BEM Universitas Pertiwi Seret Tri Adhianto ke Kejagung Soal Dugaan Korupsi KSO Migas

Avatar photo

Published

on

Bekasi, pantausidang— Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pertiwi Kota Bekasi mengadukan dugaan korupsi dan penyimpangan tata kelola Kerja Sama Operasi (KSO) PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) periode 2009–2024 ke Kejaksaan Agung RI.

Dugaan penyimpangan tersebut disebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.

Dalam laporan pengaduan BEM itu, mahasiswa mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri tanggung jawab mantan kepala daerah, termasuk Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) PT Migas Kota Bekasi.

Ketua BEM Universitas Pertiwi, Ahmad Dhani, mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol mahasiswa terhadap pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD).

Ia meminta, Kejagung mengusut perkara secara objektif dan menelusuri rantai pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kerja sama migas tersebut.

“Kami hadir di Kejaksaan Agung bukan sekadar membawa amarah, melainkan membawa kajian hukum formal yang matang,” kata Ahmad Dhani, dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Menurut dia, penyidik perlu mendalami peran KPM dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan, termasuk kemungkinan adanya persetujuan atau arahan tertulis dari kepala daerah.

“Logika hukum BUMD sangat jelas, direksi tidak mungkin mengambil langkah taktis bernilai miliaran hingga triliunan rupiah tanpa restu, disposisi, atau tanda tangan tertulis dari KPM,” ujarnya.

Sementara itu, Thariq Akbar Kharisma memaparkan dugaan pelanggaran prosedur dalam penunjukan jajaran direksi PT Migas Kota Bekasi serta proses perdamaian dengan perusahaan swasta Foster Oil & Energy Pte Ltd.

BEM menyoroti penerbitan SK Wali Kota Bekasi Nomor 539/Kep.45.B-Ek/I/2022 yang disebut menunjuk langsung jajaran direksi tanpa mekanisme seleksi terbuka.

“Kami menduga proses tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018,” ujar Thariq.

Menurut Thariq, persoalan itu perlu ditelusuri karena perdamaian dengan Foster Oil & Energy disebut berlangsung hanya 72 hari setelah direksi yang ditunjuk mulai menjabat.

“Perdamaian dan renegosiasi bagi hasil sepihak ini dilakukan tergesa-gesa tepat menjelang putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) keluar,” kata Thariq.

Ia juga menilai, proses tersebut perlu diuji dengan memperhatikan hasil audit investigatif BPKP dan dampaknya terhadap hak pendapatan asli daerah (PAD).

BEM turut mengaitkan persoalan kerja sama tersebut dengan pengambilalihan operasional sumur gas Lapangan Jatinegara oleh Pertamina EP pada awal 2026.

Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri keterkaitan seluruh rangkaian peristiwa tersebut berdasarkan dokumen dan alat bukti.

Empat Tuntutan kepada Kejagung

Dalam laporan pengaduannya, BEM Universitas Pertiwi menyampaikan empat tuntutan utama.

Pertama, mendesak Kejagung memeriksa Tri Adhianto terkait kapasitas dan kewenangannya sebagai KPM PT Migas Kota Bekasi. Kedua, meminta penyidik mendalami dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan SK penunjukan pelaksana tugas direktur utama, termasuk kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, mendesak pengusutan terhadap dugaan keterlibatan maupun persetujuan tertulis kepala daerah dalam proses perdamaian dengan Foster Oil & Energy yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.

Keempat, meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menindaklanjuti laporan tersebut hingga penetapan tersangka apabila penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan memenuhi ketentuan hukum.

BEM menegaskan, pemeriksaan terhadap siapa pun yang diduga terlibat harus dilakukan berdasarkan bukti dan tanpa pandang bulu. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending