Saksi
KPK Periksa Komisaris PT Simatek Jaya dalam Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Jakarta, pantausidang— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Simatek Jaya Indonesia M. Tefur terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.
M. Tefur (MTF) diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan permintaan uang kepada sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan petinggi perusahaan tersebut merupakan bagian dari agenda pemeriksaan sembilan saksi dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang periode 2025-2026.
“Hari ini Rabu (04/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Selain MTF, dua saksi lainnya yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK adalah Yusria Vaza dari kalangan swasta dan Endro John Kusuma selaku Asisten II Sekretaris Daerah. Sementara enam saksi lainnya menjalani pemeriksaan di Polresta Pemalang.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat dua klaster tindak pidana pemerasan. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran di bawahnya dan pihak swasta.
Adapun klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan oleh oknum yang menjanjikan pengurusan perkara di KPK terhadap Bupati Pemalang.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Supriyanto dari kalangan swasta, serta Setya Budi Dias Oktavianto yang disebut sebagai staf administrasi KPK.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dengan mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar.
Hingga kini, KPK masih mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak dalam dua klaster dugaan pemerasan tersebut. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
Nasional4 minggu agoIPW Desak KKP Usut Beneficial Owner PT Mega Marine Pride (MMP) dan PT Baramuda Bahari
Ragam3 minggu agoMerenda Asa dan Manfaat di Balik Aset Rampasan Hasil Korupsi di Yogyakarta
Pengaduan4 minggu agoBEM Universitas Pertiwi Seret Tri Adhianto ke Kejagung Soal Dugaan Korupsi KSO Migas
Saksi4 minggu agoNusron Wahid dan Dua Direktur Kencana Jayaproperty Dipanggil KPK Terkait Kasus HGB Summarecon
























You must be logged in to post a comment Login