Ragam
GM Pusmankom, Kadiv Pengembangan PLN diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Tower Transmisi
MD selaku General Manager Pusmankom PT PLN Kantor Pusat Tahun 2017 – 2022, dan I selaku Kepala Divisi Pengembangan Regional Sulawesi dan Nusa Tenggara Tahun 2016

Pantausidang, Jakarta – General Manager (GM) Pusmankom PT PLN Kantor Pusat Tahun 2017 – 2022, Kepala Divisi Pengembangan Regional Sulawesi dan Nusa Tenggara PT PLN menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung RI terkait tindak Pidana korupsi pengadaan Tower Transmisi PT PLN persero tahun 2016.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, di Kejagung, Senin, 15 Agustus 2022.
Menurut Kapuspenkum, kedua saksi dari PT PLN itu diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
“MD selaku General Manager Pusmankom PT PLN Kantor Pusat Tahun 2017 – 2022, dan I selaku Kepala Divisi Pengembangan Regional Sulawesi dan Nusa Tenggara Tahun 2016,” ujarnya.
Kapuspenkum menegaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi dan bukti-bukti terkait perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero),” tukasnya.
Dalam pelaksanaan PT PLN (Persero) dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO), serta 14 Penyedia pengadaan tower pada tahun 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
“Dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN (persero), yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara,” terangnya.
Adapun perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan antara lain, dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat.
Kemudian, menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.
“PT PLN (persero) dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari ASPATINDO, sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka, karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua ASPATINDO,” ujarnya.
Selanjutnya, PT Bukaka dan 13 Penyedia Tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak (Oktober 2016-Oktober 2017) dengan realisasi pekerjaan sebesar 30%.
Lalu pada periode November 2017 s/d Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing, yang kondisi tersebut memaksa PT PLN (persero) melakukan addendum pekerjaan pada bulan Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun.
PT PLN (persero) dan Penyedia melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9085 tower menjadi ±10.000 set tower dan perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019, karena dengan alasan pekerjaan belum selesai.
“Ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3000 set tower di luar kontrak dan addendum,” ujarnya.
Kejagung mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tersebut, Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan bertempat di 3 titik lokasi yaitu PT Bukaka, rumah dan apartemen pribadi milik SH.
Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, Penyidik memperoleh dokumen dan barang elektronik terkait dugaan tindak pidana dalam pengadaan tower transmisi di PT. PLN (persero). ***Muhammad Shiddiq
Ragam
Selebgram AP Tipu Teman Sendiri, Begini Kronologisnya

Pantausidang, Jakarta Barat – Selebgram AP alias Akbar tipu rekannya sendiri dengan modus pejualan mobil. Hasil penyelidikan, terungkap fakta bahwa mobil yang ditawarkan tidak pernah ada alias fiktif.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menerangkan, AP alias Akbar menghubungi rekannya inisial AL alias Leo yang menjadi korban dalam kasus ini.
Saat itu, AL ditunjukkan foto-foto mobil Toyota Land Cruser dan Mercedes-Benz G-Class G63 ditunjukkan kepada kroban.
“Foto aja. (Mobil) tidak pernah ada alias fiktif,” kata Syahduddi saat konfrensi pers, Rabu (15/3/2023).
Syahduddi menerangkan, AP membujuk dengan iming-iming harga murah dan surat-surat lengkap supaya korban tertarik untuk membeli. Syahduddi mengatakan, korban mentransfer uang ke rekening atas nama Ajudan Pribadi alias Akbar.
Adapun, jumlahnya Rp 400 juta dan Rp 750 juta pada 6 Desember 2021 serta sisanya Rp 200 juta pada 14 Desember 2021.
“Itu bujuk rayu untuk menarik minat korban untuk bisa transfer uang dengan jual mobil harga murah. Padahal mobil tidak pernah ada,” katanya.
Kapolres menambahkan, pihanya turut menyita tangkapan layar di telepon genggam, print out mutasi rekening dan bukti transfer serta foto-foto mobil sebagai barang bukti.
“Sejauh ini, laporan baru satu orang yang menjadi korban. Dia adalah AL alias Leo. Korban baru satu yang melapor, sampai rilis korban baru 1. Pelaku dan korban ada hub pertemanan,” ujar dia.
AP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan. Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan dua alat bukti permulaan.
Kasus ini berawal saat Ajudan Pribadi menghubungi rekannya dengan maksud menawarkan dua unit mobil mewah yakni Toyota Land Cruser keluaran tahun 2019 seharga Rp 400 juta dan Mercedes-Benz G-Class G63 buatan tahun 2021 seharga Rp 950 Juta.
Saat itu, korban inisial AL alias Leo tertarik untuk membeli. Pembayaran dilakukan via rekening atas nama tersangka secara bertahap.
Adapun, korban mentransfer uang Rp 400 juta dan Rp 750 juta pada 6 Desember 2021 serta sisanya Rp 200 juta pada 14 Desember 2021.
“Setelah melakukan pembayaran ternyata mobil tak pernah ada,” ucap Kapolres Jakbar.
Syahduddi mengungkapkan, korban sendiri melalui penasihat hukum telah melakukan somasi terhadap Ajudan Pribadi. Namun, tak kunjung ditanggapi. Akhirnya, korban menempuh jalur hukum.
Menurutnya selama proses penyelidikan Ajudan Pribadi telah dipanggil sebanyak 2 kali. Namun, tak pernah memenuhi panggilan.
“Penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan surat perintah membawa tersangka,” ujar dia.
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. “Ancaman pidana selama 4 tahun,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, selebgram akun instagram @Ajudan_pribadi als Akbar ditangkap terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Korban dilaporkan mengalami kerugian hingga mencapai kurang lebih Rrp 1,3 miliar.
Kasat Reskim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan adanya penangkapan selebgram berinisial A tersebut.
“Kita telah amankan 1 orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram,” ujarnya, Selasa (14/3/2023)*** Jum (sumber Polres Metoe Jakarta Barat).
Ragam
Prof. Satyanegara Terus Kejar Keilmuan Genomics

Pantausidang, Jakarta – Dokter ahli bedah saraf senior di Indonesia Prof. DR. Dr. Satyanegara, Sp.BS (K) mengaku terus mengejar, mempelajari Genomics atau bidang yang mempelajari genome, pemahaman mengenai suatu organisme bekerja, serta interaksi antar gen dan pengaruh lingkungan terhadapnya.
“Saya berusaha untuk terus mengejar (aplikasi medis, genomics), minimal (saya) mengenal dulu. Kemudian, (ada) satu pemikiran, satu view terhadap kemajuan ilmu kedokteran, khususnya genomics medicine,” ujar Satyanegara mengatakan kepada Redaksi di ruang kerjanya, Rumah Sakit Satya Negara, Sunter, Selasa (14/3/2023).
Genome adalah materi genetik yang menjadi cetak biru atau rancangan dari suatu mahluk hidup. Informasi ini diwariskan secara turun temurun dan tersimpan dalam DNA, atau pada beberapa jenis virus, dalam RNA. Untuk mencapai tujuan dari pembelajaran dan penyelikan terhadap genomics, perlu kegiatan riset yang sungguh-sungguh.
Ragam
Menjual Tanah Pemko Medan, Rosnani Siregar Minta Keadilan

Pantausidang, Medan – Perkara penipuan penjualan tanah Pemko Medan di kawasan Jalan Flamboyan (persisnya di jalan tembus ke Medan Permai dan Stella Raya-Kecamatan Medan Tuntungan) yang bergulir dan sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan No: LP/1527/K/VIII/2021/SPKT Restabes Mean tanggal 6 Agustus 2021 dengan pelapor Rosnani Siregar, sampai hari ini masih terus bergulir dan dua orang telah ditetapkan tersangka dan sudah ditingkatkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu atas nama E dan AM.
Rosnani Siregar melaporkan kedua tersangka karena telah melakukan penipuan dengan menjual tanah seluas 20 hektar dengan harga perjanjian Rp 1,2 Miliar. Tergiur dengan luas tanah strategis tersebut yang kemudian diketahui milik Pemko Medan, Rosnani Siregar membuat kesepakatan dihadapan akte notaris dan bersepakat membuat perjanjian jual beli. Rosnani Siregar mulai melakukan pembayaran secara bertahap dengan jangka waktu pelunasan selama 5 tahun.
“Sampai tersangka dilaporkan karena telah melakukan penipuan dan menjual tanah yang ternyata milik Pemko Medan, saya sudah melakukan pembayaran dengan menggunakan kwitansi dan sebagian ditransfer jumlahnya mencapai Rp 825 juta lebih, kalau dihitung dengan yang tidak menggunakan kwitansi sudah mencapai Rp 1 Miliar,” kata Rosnani Siregar saat melakukan konfrensi pers di Warkop Jurnalis Medan, Jalan H Agus Salim, Medan, Senin (6/3/2023).
Karena dilaporkan melakukan penipuan, lanjut Rosnani Siregar tersangka AM melakukan gugatan perdata kepada Rosnani Siregar karena dianggap telah melakukan wan prestasi dan sidangnya tinggal menunggu putusan Pengadilan.
“Rencananya, Rabu (8/3/2023) Pengadilan Negeri Medan akan membacakan putusan terkait perkara perdata ini. Terus terang, sampai hari ini tersangka AM yang saya laporkan tidak pernah hadir di persidangan, kami meminta keadilan kepada aparat penegak hukum agar dibukakan jalan kebenaran. Karena tanah yang diperjualbelikan ternyata tanah milik Pemko Medan,” tandas Rosnani Siregar.
Saat ditanya terkait awal mula kenapa tergiur membeli tanah tersebut, Rosnani Siregar menyampaikan bahwa kakak kandungnya sendiri yang membawa AM dan A menawarkan tanah tersebut dan menunjukkan lokasinya. Pada waktu itu, tanah yang ditunjuk tersangka ini belum ada plank yang bertuliskan bahwa tanah tersebut milik Pemko Medan.
“Setelah melakukan pembayaran beberapa kali, saya baru sadar kalau saya sudah ditipu oleh kakak kandung saya sendiri bersama AM dan E, lalu saya membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan. Dan saya berharap pelaku diproses secara hukum agar tidak ada lagi korban lainnya yang tertipu,” pungkasnya.*** Diurnawan
You must be logged in to post a comment Login