Ragam
Gubernur Sumut pastikan akan menutup Toko yang Jual Migor diatas Rp15.500/Kg
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi memastikan akan menutup toko pedagang yang menjual minyak goreng (Migor) atas harga yang telah ditentukan.
Minta Maaf
Turut mendampingi Kadis Perindag Sumut Aspan Batubara dan Kepala Biro Perekonomian Pemprovsu Naslindo Sirait.
“Jadi saya mohon maaf kepada penyalur dan pedagang yang memainkan harga di atas kewajaran terpaksa toko atau kiosnya kami tutup,” ucapnya.
Dia mengaku, selaku gubenrnur dirinya memiliki “power” untuk melakukan intervensi dalam tataniaga migor curah, namun sulit bagi pemerintah daerah untuk mengontrol distribusi dan harga migor kemasan.
Dan Untuk memastikan mulai, mulai Rabu 3 0 Maret 202 harga Migor curah tidak melampaui ambang batas yang ditentukan, maka pemerintah provinsi akan menempatkan petugas pengawas di pasar-pasar tradisional untuk mengawasi harga.
“Kalau nakal terpaksa kita stop. Kan ada harus ada pedagang lagi, kita ganti pedagang,” ujarnya.
Karena kebijakan itu, Edy meminta maaf kepada para pedagang migor curah, karena harus mengatur harga. Ia meminta harga tidak lebih dari Rp15.500.
“Saya minta maaf kepada rakyat semua termasuk pedagang saya harus ikut campur dalam mengatur harga ini karena kalau tidak tegas kita atur, kasihan rakyat,” pungkasnya.
Penentuan Harga
Gubernur Edy menjelaskan perihal dasar penentuan harga maksimal oleh Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yakni Rp 14.450 per kg.
“Saya sedang bersama PPI, ini yang menentukan harga, harga itu Rp 14.450 per kg untuk migor curah, harusnya terjual Rp.15 ribu per kg, sudah untung 550 rupiah. Oke lah dijual Rp 15.500 per kg masih kewajaran harga,” ujarnya.
Dengan demikian, mantan Pangkostrad itu menegaskan, bahwa mulai Rabu 30 Maret pihaknya akan menempatkan petugas di sejumlah pasar.*** (Diurnawan)
-
Gugatan2 minggu ago
Gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang di PN Surabaya diduga ada kongkalikong
-
Ragam1 minggu ago
Proyek Peningkatan Lajur Jalan Tuna Pelabuhan Muara Baru Diyakini Bermudharat
-
Gugatan2 minggu ago
Histori sebagai Perintis, Alasan Esensial Gugatan terhadap HIPKABI
-
Saksi4 minggu ago
Proyek Food Estate Terganjal WTP, Saksi: BPK Minta Rp12 Miliar