Ragam
Hoaks Foto Bendera Mirip HTI di KPK
penyebaran foto hoaks bendera mirip HTI di salah satu ruang kerja Gedung KPK Merah Putih pada September 2019, Tim langsung melakukan pemeriksaan beberapa saksi
Pantausidang, Jakarta – Menanggapi surat terbuka salah seorang pegawai KPK yang sebelumnya diberhentikan terkait penyebarluasan informasi hoaks.
Pihak KPK akhirnya memberikan penjelasan bahwa :
Dalam peristiwa penyebaran foto hoaks bendera mirip HTI di salah satu ruang kerja Gedung KPK Merah Putih pada September 2019, Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti dan keterangan lain yang mendukung.
Sehingga disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) atau Hoaks dan menyesatkan ke pihak eksternal.
Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK.
Perbuatan ini termasuk kategori Pelanggaran Berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
Perbuatan yang bersangkutan juga melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.
“Yang bersangkutan melanggar nilai Integritas, untuk memiliki komitmen dan loyalitas kepada Komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi/golongan dalam pelaksanaan tugas, melaporkan ke atasan, Direktorat Pengawasan Internal, dan/atau melalui whistle blowing apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan Komisi, tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Komisi.” Ujar Pelaksana Tugas KPK Ali Fikri yang disebar melalui pesan medsosnya Sabtu ( 2/10/2021).
Menurut Ali Fikri yang bersangkutan juga melanggar nilai Profesionalisme, untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis. Serta pelanggaran terhadap nilai Kepemimpinan, untuk saling menghormati dan menghargai sesama insan Komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.
Ali Fikri menerangkan, bagi pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok/organisasi terlarang sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya.
Pihaknya juga mengingatkan agar seluruh insan komisi demi menjaga kerukunan umat beragama, Insan KPK diminta harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK, kecuali yang dijadikan sarana ibadah. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Demo makin marak KPK siapkan Antisipasi
-
Saksi2 minggu ago
Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi PT Taspen
-
Vonis4 minggu ago
Budi Said Crazy Rich Asal Surabaya divonis 15 Tahun Penjara
-
Daerah4 minggu ago
Menarget Pensiunan untuk Pelatihan Budidaya Ikan di Bogor