Ragam
Ide BKPM untuk Penyederhanaan Regulasi Usaha Kosmetik, Kecantikan
Berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk pribadi/personal atau badan hukum berbeda. Untuk pribadi, WNI (warga negara Indonesia) harus melampirkan KTP, NPWP/ Id Card .
Sementara untuk WNA (warga negara asing), dengan paspor. Sementara dokumen yang dibutuhkan badan hukum Indonesia, yakni Anggaran Dasar, SK KemenKumham, KTP dan NPWP Direktur dan lain sebagainya.

Forum pertemuan BKPM dengan delegasi Guangdong Beauty & Cosmetics Association di hotel Borobudur Jakarta
Pemohon juga harus melengkapi dokumen objek seperti alamat domisili perusahaan, modal dasar, pemegang saham dan lain sebagainya.
“Untuk usaha perdagangan, izinnya juga berbeda. Untuk industry, ada API-P (angka pengenal impor produsen), ada API-U (angka pengenal impor umum),” kata Mina Ng.*** Liu
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoDwi Wahyudi Bantah Bertanggung Jawab atas Kredit Macet PT Tebo Indah dan PT PAS
-
Wisata3 minggu agoHUT Ke-81 RI Ancol Gratiskan Tiket Masuk
-
Nasional4 minggu agoPemerintah Pastikan Perlindungan Sosial Pekerja Pemilah Sampah

