Tersangka
Memburu Jejak Aset Tiga Perkara Korupsi Besar
Jakarta, pantausidang- Operasi gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 8–10 Juli 2026 menjadi salah satu penyidikan korupsi terbesar tahun ini.
Bermula dari penggeledahan di delapan lokasi, operasi berkembang menjadi 12 titik di Jakarta hingga Bogor dalam rangka mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tiga perkara besar.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara PT PLN (Persero) yang diduga menyebabkan gangguan pasokan listrik di Sumatera, perkara PT Asabri (Persero), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menegaskan penyidikan dilakukan melalui mekanisme joint investigation bersama Polda Metro Jaya.
“Kami terus melakukan upaya penegakan hukum, saat ini dengan skema joint investigation dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel,” ujar Totok pada Rabu sore, 8 Juli 2026.
Menurutnya, penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menelusuri aliran dana yang diduga digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Perhatian publik tertuju pada sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Di lokasi itu, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari di lantai dua bangunan. Dari dalam brankas tersebut ditemukan uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, selain sejumlah dokumen yang kini sedang dianalisis penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan temuan itu masih dalam proses pendataan.
“Memang itu terselubung di balik satu lemari, ada suatu brankas dan ini sudah dibuka. Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis, dalam mata uang Singapore Dollar dan US Dollar,” kata Budi.
Hasil penghitungan sementara menunjukkan penyidik menyita sekitar 3,13 juta dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259 juta. Nilainya diperkirakan hampir mencapai Rp60 miliar.
Selain itu, dari sebuah money changer di kawasan yang sama, penyidik kembali menyita puluhan barang bukti dan uang dalam 16 mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Penyidikan kemudian bergerak ke sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf, Sentul, Kabupaten Bogor. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan tujuh koper yang berisi 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan estimasi nilai mencapai Rp476 miliar. Totok memastikan seluruh barang bukti masih dalam proses pendalaman.
“Saat ini masih didalami ya. Mohon waktu karena masih dalam proses,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai identitas pemilik rumah maupun aset tersebut, Totok memilih belum memberikan penjelasan.
“Nanti, tunggu saja,” katanya singkat.
Menelusuri Dugaan Pencucian Uang
Selain memburu barang bukti, penyidik juga fokus menelusuri dugaan pencucian uang. Menurut Budi, salah satu lokasi yang digeledah diduga digunakan sebagai sarana untuk menyamarkan hasil tindak pidana.
“Patut diduga sebagai tempat yang digunakan untuk pencucian uang. Tapi itu baru dugaan, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan, penggeledahan di 12 lokasi dilakukan untuk melengkapi alat bukti berdasarkan laporan polisi yang telah diterima.
“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini adalah memenuhi alat bukti melalui penggeledahan di delapan lokasi, yang kemudian berkembang menjadi 12 lokasi,” ujar Victor.
Di tengah besarnya perhatian publik, Polda Metro Jaya mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi proses penyidikan. Ia menegaskan, setiap upaya menghambat penyidikan dapat diproses sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian,” tandas Budi.
Dua hari setelah operasi penggeledahan besar-besaran yang dilakukan (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya, dinamika penanganan perkara berubah sangat cepat. Sorotan publik tidak lagi hanya tertuju pada temuan uang, emas batangan, dan berbagai dokumen, tetapi juga pada respons Kejaksaan Agung serta klarifikasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang namanya dikaitkan dengan penyidikan kasus tersebut.
Untuk pertama kalinya sejak penggeledahan dilakukan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan sikap resminya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan institusinya menghormati seluruh langkah hukum yang dilakukan penyidik Polri.
“Kejaksaan Agung menghormati tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Polri sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan institusi tersebut,” ujar Anang, dalam keterangan resminya, Kamis (9/7).
Anang menegaskan, Kejaksaan tidak akan berspekulasi mengenai tujuan penggeledahan maupun barang bukti yang ditemukan. Menurutnya, seluruh informasi harus menunggu penjelasan resmi penyidik agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru. Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami percaya seluruh proses hukum dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati independensi masing-masing lembaga penegak hukum,” katanya.
Anang bahkan mengajak masyarakat tidak membangun opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi dan meminta publik menunggu hasil resmi penyidikan.
Sehari kemudian, Jumat (10/7/2026), Febrie Adriansyah akhirnya memberikan klarifikasi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ia membantah memiliki keterkaitan dengan tiga perkara yang sedang diusut Polri yakni perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN (Persero) yang disebut menyebabkan gangguan pasokan listrik di Sumatera.
“Saya juga tidak paham kaitan Jampidsus dengan blackout. Nanti kita tunggu penyidik menyampaikan apa sebenarnya persoalan yang sedang mereka tangani,” ujar Febri saat konferensi persnya.
Febrie juga membantah berbagai informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keterlibatannya dalam sejumlah aset maupun bisnis, termasuk Cafe de’Clan di kawasan Cipete yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan.
“Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis seperti yang diberitakan di media sosial, termasuk yang disebut berada di kawasan Cipete,” tegasnya.
Menurutnya, jika penyidikan berkaitan dengan pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik, maka seluruh proses pengadaan seharusnya diaudit secara menyeluruh untuk mengetahui apakah benar terdapat perbuatan melawan hukum. Di tengah derasnya pemberitaan, Febrie memastikan seluruh aktivitas penanganan perkara di Kejaksaan Agung tetap berjalan normal.
“Seluruh kegiatan penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan eksekusi barang bukti tetap berjalan sesuai SOP,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Febrie mengakui rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang menjadi lokasi penggeledahan memang merupakan rumah pribadinya. Namun, ia menegaskan kepemilikan rumah tersebut telah berlangsung sejak lama dan dapat ditelusuri secara administratif.
“Rumah Sentul itu memang rumah Jampidsus yang sudah sejak lama. Proses kepemilikannya bisa ditelusuri sejak awal,” ujarnya.
Menurut informasi yang beredar, rumah tersebut adalah rumah dinas khusus Jampidsus Kejagung. Sehingga siapapun yang menjabat sebagai Jampidsus Kejagung, maka rumah dinas itu akan ditempati oleh pejabat yang bersangkutan.
Ia juga membantah bahwa uang yang ditemukan penyidik di lokasi rumah tersebut, menurutnya, uang dan emas itu memiliki pemilik dan aktivitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Uang yang ditemukan itu ada yang punya. Ada kegiatannya dan semuanya dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang benar,” kata Febrie.
Situasi berubah drastis hanya beberapa jam kemudian. Pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kapuspenkum Anang Supriatna menyebut keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah penyidikan yang sedang dilakukan Polri.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal,” ujar Anang.
Untuk menjamin keberlangsungan penanganan perkara, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk mantan Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Menurut Kejaksaan, pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi penanganan perkara-perkara strategis yang sedang berjalan.
Status Berubah Menjadi Tersangka
Perkembangan paling mengejutkan terjadi pada Sabtu sore. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan hasil gelar perkara yang menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Febrie Adriansyah.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Totok.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Totok menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, melakukan serangkaian penggeledahan, serta mengumpulkan berbagai alat bukti.
Polri menegaskan, penyidikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut. Penyidik masih menelusuri aliran dana, asal-usul aset yang disita, serta kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat.
Perkembangan cepat dalam kurun waktu kurang dari tiga hari itu menjadikan perkara ini sebagai salah satu episode paling menyita perhatian publik dalam sejarah hubungan antarpenegak hukum di Indonesia.
Selain menyangkut dugaan korupsi dan pencucian uang bernilai besar, kasus ini juga menjadi ujian bagi independensi lembaga penegak hukum sekaligus kepercayaan publik terhadap sistem peradilan nasional.
Bayang-Bayang Krisis Kepercayaan dan Ancaman bagi Investasi
Di tengah bergulirnya penyidikan yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, perhatian publik tidak hanya tertuju pada aspek penegakan hukum. Sejumlah kalangan mulai mengkhawatirkan dampak yang lebih luas terhadap perekonomian nasional, terutama kepercayaan investor dan iklim usaha.
Ekonom senior sekaligus Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini menilai, dinamika yang melibatkan aparat penegak hukum berpotensi menimbulkan efek domino terhadap dunia usaha apabila tidak segera diselesaikan secara kredibel dan transparan.
Bagi Didik, kualitas institusi hukum merupakan salah satu fondasi utama dalam pembangunan ekonomi modern. Kepastian hukum, katanya, sama pentingnya dengan ketersediaan modal, tenaga kerja, maupun teknologi dalam menentukan daya saing sebuah negara.
“Hukum merupakan bagian penting dari lingkungan bisnis. Kinerja ekonomi tidak hanya ditentukan oleh modal, tenaga kerja, dan teknologi, tetapi juga oleh kualitas institusi hukum,” ujar Didik, Sabtu (11/7/2026).
Ia berpandangan, setiap krisis kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum akan langsung memengaruhi persepsi pelaku usaha. Dalam jangka pendek, kondisi tersebut dapat membuat investor menunda ekspansi, sementara dalam jangka panjang berpotensi mengurangi daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi.
Didik mengaitkan pandangannya dengan teori peraih Nobel Ekonomi Ronald Coase dalam The Problem of Social Cost. Menurut teori tersebut, institusi hukum yang efektif mampu menekan biaya transaksi sehingga kegiatan ekonomi berlangsung lebih efisien.
Sebaliknya, ketika kepastian hukum melemah, hak kepemilikan dipandang kurang terlindungi, kontrak sulit ditegakkan, dan biaya negosiasi meningkat. Akibatnya, aktivitas ekonomi menjadi kurang efisien dan daya saing dunia usaha ikut tergerus.
“Kondisi seperti itu membuat pelaku usaha menghadapi biaya transaksi yang tinggi sehingga sulit bersaing di pasar internasional,” katanya.
Dalam konteks Indonesia, Didik menilai bahwa polemik yang melibatkan aparat penegak hukum berpotensi menciptakan ketidakpastian yang memengaruhi keputusan investasi. Menurutnya, situasi tersebut dapat memunculkan vote of no confidence dari investor apabila tidak segera direspons melalui pembenahan institusi secara menyeluruh.
Dampak akhirnya, kata dia, bukan hanya terhadap arus investasi, tetapi juga terhadap penciptaan lapangan kerja, produktivitas industri, hingga target pertumbuhan ekonomi nasional yang dipatok pemerintah sebesar 8 persen.
Didik menegaskan, penyelesaian persoalan tidak cukup berhenti pada proses hukum terhadap individu. Yang lebih penting adalah membangun kembali kepercayaan publik melalui reformasi kelembagaan dan penguatan tata kelola penegakan hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak boleh ada institusi penegak hukum yang dipersepsikan kebal terhadap hukum karena hal tersebut akan semakin memperburuk kredibilitas negara di mata investor.
“Yang paling mendesak adalah memulihkan kewibawaan negara hukum, memastikan tidak ada lembaga penegak hukum yang berada di atas hukum, serta menghadirkan kepemimpinan hukum yang bersih,” tegasnya.
Didik mengatakan, perkembangan perkara yang kini menjadi perhatian publik juga menjadi ujian bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Keberhasilan menjaga independensi penegakan hukum dan memulihkan kepercayaan terhadap institusi negara, menurutnya, akan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mempertahankan kepercayaan investor terhadap Indonesia. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy4 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Catur Elang Perkasa dan pegawai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur di Kasus PPT ET
-
Saksi4 minggu agoKasus Lamongan KPK Periksa Direktur Keuangan PT AB-KSO
-
Niaga3 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS


You must be logged in to post a comment Login