Rilis
KAI tertibkan Hunian Ilegal di Lahan Miliknya
PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan penertiban lahan dan rumah perusahaan di Jalan Ceylon, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat
“Atas kondisi tersebut maka sesuai prosedur diberikan surat peringatan 1, 2 dan 3 untuk selanjutnya ditertibkan jika pada waktu yang telah ditetapkan tidak mengikuti aturan,”ujarnya.
Menurutnya ,tindakan penghuni tersebut tidak dibenarkan atau dapat dikatakan sebagai penghunian tanpa hak atau tidak sah.
“ ini sesuai dengan PP No.44 tahun 1994 dan selaras dengan surat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) nomor R.3337/KPK/XI/2007 tanggal 19-11-2007 tentang rekomendasi penertiban Rumah Dinas PT Kereta Api Indonesia (Persero) ; Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-09/MBU/2008 tanggal 23-5-2008 dan Nomor SE-09/MBU/2009 tanggal 25-5-2009,” katanya.
Eva menjelaskan, peraturan tersebut pada pokoknya meminta kepada Direksi BUMN untuk mengamankan dan menguasai kembali aset-aset perusahaan yang dikuasai pihak lain secara tidak sah, kemudian ditambahkan dengan surat KPK Nomor R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16-9-2014 perihal tindak lanjut penertiban Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan PT KAI (Persero).
Dia menghimbau kepada masyarakat lainnya yang menempati lahan-lahan atau bangunan milik PT KAI di wilayah lain agar segera melakukan proses kontrak sesuai ketentuan yang berlaku.*** MES (Sumber Humas Daops 1 KAI).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ahli4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Nasional2 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Smartweb Indonesia Kreasi dalam Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Justitia4 minggu agoIPW Soroti Mundurnya Aipda Vicky, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Korupsi di Minahasa


You must be logged in to post a comment Login