Connect with us

Tersangka

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Ekspor Tanah Jarang (REE) PT PMM

Published

on

perusahaan, pejabat PT Sucofindo, dan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang diduga berperan meloloskan ekspor mineral yang mengandung Rare Earth Element (REE) atau tanah jarang

Jakarta, pantausidang  – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM selama periode 2018 hingga 2026.

Ketiga tersangka ditetapkan pada Selasa (7/7/2026) setelah penyidik memeriksa 18 saksi, termasuk IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe C Pangkalpinang.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah memperoleh izin penyitaan dari Pengadilan Negeri.

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan dugaan adanya rekayasa dalam proses pengujian laboratorium hingga penerbitan dokumen ekspor.

“Tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan manipulasi hasil pemeriksaan laboratorium dan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan ekspor mineral yang mengandung logam tanah jarang dapat dilakukan secara melawan hukum.” katanya.

Modus Dugaan Korupsi

Penyidik mengungkap, tersangka IS diduga meminta GP agar pemeriksaan sampel ilmenite tidak dilakukan secara menyeluruh. Tujuannya agar kandungan Rare Earth Element (REE) atau logam tanah jarang yang terdapat dalam mineral tersebut tidak tercantum dalam hasil uji laboratorium.

Selain itu, IS juga diduga meminta hasil pengujian laboratorium dimanipulasi dengan mencantumkan kadar ilmenite di atas 45 persen sebagai syarat administrasi ekspor, sekaligus menghilangkan informasi mengenai kandungan REE yang merupakan komoditas strategis dan dilarang untuk diekspor.

Permintaan tersebut diduga dipenuhi GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo. Menurut penyidik, GP sengaja tidak melakukan pengujian secara komprehensif terhadap sampel yang diterima. Pemeriksaan hanya dilakukan pada bagian atas jumbo bag, sehingga kandungan REE tidak terdeteksi dalam laporan laboratorium.

Sementara itu, JK selaku Kepala KPPBC Tipe C Pangkalpinang diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui hasil pengujian Laboratorium Tekmira yang diterima melalui Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta serta Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat menunjukkan adanya kandungan REE pada komoditas tersebut.

Namun, JK tetap menggunakan laporan survei PT Sucofindo yang telah dikondisikan sebagai dasar penerbitan dokumen ekspor sehingga kandungan REE tidak tercantum.

Diduga Ekspor Ilegal 390 Ton

Akibat dugaan perbuatan ketiga tersangka, PT PMM diduga dapat melakukan ekspor ilegal tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak sekitar 390 ton.

Penyidik menilai tindakan tersebut menguntungkan PT PMM secara melawan hukum. Sementara itu, besaran kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dilakukan penghitungan oleh tim auditor, sedangkan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.” ujar Syarief.

Ditahan 20 Hari

Atas perbuatannya, IS, GP, dan JK dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsidair, para tersangka juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending