Connect with us

Penyidikan

Kasus Rita Widyasari, Kuasa Hukum Pastikan Ahmad Ali Tidak Terlibat

Published

on

Gedung Merah Putih KPK (dok)

Jakarta, pantausidang – Kuasa hukum mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, Mukhlas Handoko dari firma hukum Mulia & Partner, memastikan bahwa saksi Ahmad Ali tidak memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.

“Klien kami, Ibu Rita Widyasari, menegaskan bahwa dia sama sekali tidak memiliki hubungan dengan saksi AA (Ahmad Ali). Klien kami tidak pernah bertemu dengan saksi AA, sehingga tidak ada sangkut-paut atau keterlibatan dalam kasus di KPK,” ujar Mukhlas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

Pernyataan ini muncul menyusul pemeriksaan KPK terhadap Ahmad Ali sebagai saksi di Polres Banyumas, Jawa Tengah, pada Jumat (7/3/2025). Mukhlas menyatakan, Rita Widyasari menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap Ahmad Ali, namun menegaskan bahwa kliennya tidak ada kaitan dengan saksi tersebut.

Mukhlas juga membantah keterkaitan antara kasus Rita Widyasari dan penggeledahan oleh penyidik KPK di rumah Ahmad Ali. Menurutnya, tindakan tersebut seharusnya tidak terkait dengan perkara yang menjerat Rita karena tidak memiliki hubungan hukum yang relevan.

“Sitaan barang-barang dari rumah saksi AA (Ahmad Ali) juga tidak berhubungan dengan klien kami. Tidak ada satu pun yang berasal dari Ibu Rita Widyasari,” tegasnya.

Dengan pernyataan ini, Mukhlas berharap publik tidak mengaitkan nama Ahmad Ali dengan kasus yang tengah berjalan. Ia menegaskan bahwa kliennya akan mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*** Redaksi.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending