Connect with us

Saksi

Kejagung Korek Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi

Avatar photo

Published

on

Jakarta, pantausidang— Kejaksaan Agung mengorek tiga saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.

Pemeriksaan tersebut, menyasar saksi dari unsur Sekretariat DPRD Kota Bekasi dan Kementerian Dalam Negeri.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami keterangan para saksi untuk memperkuat pembuktian dugaan penyimpangan dalam kerja sama yang berlangsung selama 15 tahun tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tiga saksi telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Ketiganya adalah inisial MR selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi, AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri, serta CMS yang menjabat Sekretaris DPRD Kota Bekasi pada 2009.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Penyidikan perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola KSO antara PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP selama periode 2009–2024.

Anang menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan tiga saksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam pengelolaan kerja sama tersebut. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending