Connect with us

Saksi

Kejagung Periksa Dua Pejabat Kemenhut Kasus Dugaan Korupsi PT Pemuka Sakti Manis Indah

Avatar photo

Published

on

Jakarta, pantausidang— Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dari pejabat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung.

Dua pejabat Kemenhut itu antara lain berinisial BR dan BS. Selain pejabat Kemenhut, Kejagung memeriksa dua saksi lain yakni dari PT PSMI dan mantan pejabat Dinas Kehutanan Kabupaten Way Kanan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyebutkan, pemeriksaan dilakukan tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

“Keempat saksi tersebut yakni BS dan BR dari Kementerian Kehutanan, L yang merupakan pensiunan Dinas Kehutanan Kabupaten Way Kanan periode 2006–2015, serta V dari PT PSMI,” demikian keterangan Anang yang diterima Pantausidang.com Senin (12/10/2026).

Pemeriksaan tersebut, menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan.

Kejagung menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Meski demikian, belum ada penjelasan lebih terperinci mengenai materi pemeriksaan masing-masing saksi maupun dugaan penyimpangan yang didalami dari keterangan mereka.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending