Penyidikan
1.268 Hektare Kebon Tebu Masuk Hutan, Kejagung Ambil Alih Kasus PT Pemuka Sakti Manis Indah
Jakarta, pantausidang— Kejaksaan Agung (Kejagung) memperdalam dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di wilayah yang dikelola PT Inhutani V, Provinsi Lampung.
Penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Perkara tersebut kini ditangani langsung Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Kejagung mengambil alih penanganannya dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Pengambilalihan itu ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 juncto Nomor Prin-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik telah menemukan fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemanfaatan kawasan tersebut.
“Tim penyidik telah menemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum, yakni melakukan penanaman perkebunan tebu oleh PT PSMI di areal kawasan hutan yang dikelola oleh PT Inhutani V Provinsi Lampung sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” kata Anang, Senin (7/9/2026).
Untuk membongkar konstruksi perkara, penyidik Jampidsus telah memeriksa 47 orang saksi. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan meminta penghitungan dari ahli untuk memperkuat alat bukti. Namun, Kejagung belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Anang mengatakan, penyidik masih merangkai seluruh peristiwa dan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Tim penyidik masih mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Salah satu fakta yang menjadi perhatian penyidik adalah luas lahan yang telah dibuka untuk perkebunan tebu. Kejagung mengungkap, sedikitnya 1.268 hektare lahan telah dibuka dan beririsan dengan kawasan yang dikelola PT Inhutani V.
“Luas lahan yang dilakukan pembukaan untuk kebun tebu seluas 1.268 hektare yang beririsan di dalam kawasan PT Inhutani,” tutur Anang.
Kejagung masih mendalami bagian lahan lainnya yang berada di kawasan hutan. Besarnya luasan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam penyidikan karena penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas perkebunan berkaitan dengan legalitas pemanfaatan kawasan, kewajiban perusahaan, serta potensi kerugian negara.
Meski penyidik menyebut, telah menemukan adanya kerugian keuangan negara, Kejagung belum mengungkap nilai pasti kerugian dalam perkara tersebut.
Penghitungan kerugian masih dilakukan bersamaan dengan pendalaman alat bukti dan keterangan ahli.
Penyidik juga masih menelusuri rangkaian peristiwa, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam pembukaan dan pemanfaatan lahan untuk perkebunan tebu.
Kejagung memastikan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas pemanfaatan kawasan hutan tersebut.
“Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mengonstruksikan dugaan tindak pidana,” pungkas Anang. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoDwi Wahyudi Bantah Bertanggung Jawab atas Kredit Macet PT Tebo Indah dan PT PAS
-
Wisata4 minggu agoHUT Ke-81 RI Ancol Gratiskan Tiket Masuk
-
Nasional4 minggu agoPemerintah Pastikan Perlindungan Sosial Pekerja Pemilah Sampah


You must be logged in to post a comment Login