Connect with us

Rilis

Kemnaker dan ILO luncurkan Buku Pedoman Perlindungan Pekerja Migran

buku “Panduan Teknis Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


“Pemaknaan responsif gender bukan memberikan keistimewaan bagi perempuan pekerja migran dan mendiskriminasi laki-laki. Tetapi bagaimana menerapkan prinsip “kesetaraan dan keadilan gender” serta persamaan hak bagi semua pekerja migran. Di sisi lain memberikan perlindungan, pemenuhan dan penanganan responsif terhadap kebutuhan yang berbeda dari berbagai kelompok gender yang ada,”katanya.

Ida Fauziyah menjelaskan, meskipun perempuan pekerja migran berkontribusi positif untuk pembangunan sosial dan ekonomi, namun pekerja migran merupakan kelompok yang paling rentan mengalami eksploitasi dan pelecehan, serta pelanggaran hak ketenagakerjaan. Data Crisis Center BP2MI dari tahun 2017 hingga Oktober 2019, menerima 12.508 kasus pengaduan, dengan mayoritas diadukan oleh pekerja rumah tangga dan Anak Buah Kapal (ABK).

“Pada umumnya permasalahan yang diadukan terkait kasus pelanggaran hak asasi manusia, eksploitasi kerja termasuk gaji tidak dibayar, jam kerja yang panjang, bekerja tidak sesuai dengan kontrak kerja, overcharging, penipuan peluang kerja, pelecehan, kekerasan, dan tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesa (BP2MI) total data penempatan PMI sebanyak 4,4 juta orang yang tersebar di Eropa dan Timur Tengah sebanyak 886 ribu orang (20 persen), Asia dan Afrika 3,4 juta (78 persen) dan Amerika dan Pasifik 87 ribu (1,9 persen).

Negara tujuan penempatan terbanyak adalah Hongkong, Taiwan, Singapura, Korea Selatan dan Saudi Arabia. Sementara data Bank Indonesia tahun 2018 remintansi PMI mencapai Rp 153,6 triliun. *** MES  (Sumber Biro Humas Kemnaker).***

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com