Rilis
Kemnaker dan ILO luncurkan Buku Pedoman Perlindungan Pekerja Migran
buku “Panduan Teknis Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Pantausidang, Jakarta-Dalam rangka melakukan tata kelola migrasi tenaga kerja yang responsif gender dan responsif COVID-19, diluncurkan buku “Panduan Teknis Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang Responsif Gender di Ruang Tridharma Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Rabu 30 Maret 2022.
Buku panduan ini hasil kolaborasi Tim Kemnaker dengan Tim International Labour Organization (ILO) Jakarta dan Jaringan Buruh Migran (JBM) yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen para pemangku kepentingan tentang urgensi dan upaya Pemerintah Indonesia dalam memastikan tata kelola migrasi tenaga kerja responsif gender dan responsif COVID-19 yang berpusat pada manusia.
“Kami sangat mengapresiasi kolaborasi Tim Kemnaker bekerja sama dengan Tim ILO Jakarta dan JBM, untuk terus meningkatkan pelindungan kepada PMI terutama dari banyak masalah yang dihadapi PMI,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam sambutannya.
Menurut Menaker, buku Panduan Teknis Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan PMI yang Responsif Gender ini juga merupakan hasil penelitian dan temuan kondisi lapangan oleh para peneliti. Dalam buku ini, terdapat rekomendasi yang dapat dijadikan masukan bagi semua pemangku kepentingan dalam rangka perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI secara terpadu, holistik dan berkesinambungan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy4 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Saksi3 minggu agoDirektur Legal GoTo Ungkap Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo
-
Vonis3 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login