Connect with us

Tersangka

Skandal Sadap Presiden: Listyo Terseret, Siapa Dalang Di Balik Operasi?

Avatar photo

Published

on

Lima tahun memimpin Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini terseret perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tiga perwira tinggi ditahan. Target penyadapan disebut meluas hingga menteri, politisi, dan pengusaha. Namun, siapa pemesan operasi dan untuk kepentingan siapa komunikasi para elite negara itu diintip?

Jakarta, pantausidang— Malam itu, Selasa, 3 November 2026. Tepat sebulan setelah pergantian kepemimpinan di tubuh Polri. Suasana sebuah kompleks perumahan di Jakarta mendadak berbeda.

Personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri bersama Brimob bergerak melakukan penjemputan. Bukan penjahat jalanan yang menjadi sasaran. Bukan pula kelompok kriminal yang selama ini menjadi target operasi kepolisian. Mereka yang didatangi justru berasal dari lingkaran elite Korps Bhayangkara.

Salah satu nama yang paling menyita perhatian adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mantan Kapolri yang baru sebulan meninggalkan kursi pimpinan tertinggi Polri setelah lima tahun mengendalikan institusi tersebut.

Listyo kini, terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kasus ini pun sontak membuka babak baru persoalan di tubuh kepolisian. Sebab, dugaan penyadapan bukan sekadar menyangkut pelanggaran privasi komunikasi.

Ketika kepala negara menjadi salah satu target, persoalannya merembet pada keamanan negara, perlindungan informasi strategis, hingga kemungkinan adanya kepentingan politik dan intelijen di balik operasi tersebut.

Pertanyaan paling mendasar pun muncul: siapa yang memerintahkan penyadapan, untuk apa komunikasi para tokoh negara diintai, dan siapa sesungguhnya pihak yang menikmati hasil operasi itu?

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengakui penyidikan belum berhenti pada tiga perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih membuka kemungkinan menelusuri aktor intelektual di balik operasi tersebut. Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak politik maupun asing.

“Untuk apa penyadapan ini digunakan, siapa yang berkepentingan, apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih wallahualam bissowab,” kata Yusril di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam.

Pernyataan Yusril mengisyaratkan bahwa konstruksi perkara masih menyimpan sejumlah ruang kosong. Identitas pihak yang berkepentingan, motif operasi, hingga penggunaan informasi hasil penyadapan belum sepenuhnya terungkap. Namun, Yusril mengingatkan agar spekulasi tidak mendahului pembuktian hukum.

“Kita boleh menduga-duga, tapi hukum itu tidak boleh ditegakkan duga-duga. Hukum itu harus bicara dengan bukti,” tegasnya.

Penyidik juga tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak politik di luar para tersangka. Akan tetapi, pemerintah menyerahkan pengungkapan keterlibatan pihak lain kepada proses penyidikan.

“Apakah melibatkan aktor politik di luar orang-orang yang tadi sudah ditahan atau tidak, kita tidak dapat berprasangka apa-apa, biar penyidikan yang akan membukanya,” ujar Yusril.

Begitu pula kemungkinan keterlibatan pihak asing. Hingga saat ini, pemerintah belum memiliki kesimpulan apakah operasi tersebut berhubungan dengan kepentingan intelijen luar negeri.

“Sampai hari ini kita belum dapat menjawab pertanyaan itu,” katanya.

Presiden Bukan Satu-satunya Target

Dimensi perkara semakin serius setelah Yusril mengungkap bahwa dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah menteri, politisi, hingga pengusaha disebut turut menjadi target intersepsi komunikasi melalui telepon seluler dan perangkat komunikasi lainnya.

“Sejumlah tokoh penting di negara kita ini telah di-intercept atau disadap komunikasinya melalui handphone dan peralatan komunikasi yang lain, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, sejumlah politisi, dan sejumlah pengusaha,” bebernya.

Jika dugaan tersebut terbukti, operasi penyadapan ini memiliki cakupan yang jauh lebih luas daripada sekadar pengintaian terhadap satu individu.

Ada komunikasi pejabat negara, aktivitas politik, hingga percakapan kalangan pengusaha yang diduga masuk dalam jangkauan operasi.

Persoalannya, penyidik belum mengungkap materi komunikasi yang berhasil diperoleh. Belum pula diketahui apakah informasi tersebut hanya dikumpulkan, disimpan, dipindahkan, atau digunakan untuk kepentingan tertentu.

Yusril mengatakan seluruh aspek tersebut masih didalami karena penyidikan baru memasuki tahap awal.

“Apa materi yang disadap, untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini,” tuturnya.

Bukan Perkara Makar

Di tengah berkembangnya spekulasi mengenai kemungkinan operasi politik di balik penyadapan, Yusril juga menegaskan bahwa perkara tersebut sejauh ini tidak berkaitan dengan tindak pidana makar.

Ia menjelaskan bahwa penyidik tidak menerapkan pasal-pasal makar dalam perkara yang menyeret tiga perwira tinggi Polri tersebut.

“Tadi berkembang pertanyaan-pertanyaan apakah ini ada kaitannya dengan makar. Tapi kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” terang Yusril.

Dalam KUHP, terdapat tiga kategori makar, yakni makar terhadap Presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar dengan maksud memisahkan sebagian wilayah NKRI.

Namun, berdasarkan perkembangan penyidikan sementara, belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana tersebut.

“Tapi sampai sejauh ini tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana. Jadi semata-mata adalah penyadapan,” ujarnya.

Penegasan ini penting untuk membatasi konstruksi perkara. Sebab, dugaan penyadapan terhadap Presiden memang memunculkan pertanyaan mengenai keamanan dan stabilitas pemerintahan. Namun, hal itu tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai makar tanpa bukti dan unsur pidana yang terpenuhi.

Sebagai informasi, Mabes Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, dan Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk 1 Sespim Lemdiklat Polri. Ketiganya telah ditahan pada Selasa (3/11/2026) sore.

Sementara seorang berinisial SU masih berstatus sebagai saksi. Inisial SU yang dimaksud adalah Irjen Slamet Uliandi yang kini ditugasi di luar struktur Polri. Slamet sebelumnya menjabat Kepala Divisi TIK Polri.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), menyampaikan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal serta penghapusan data elektronik dan ilegal akses.

Penyidik kemudian memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Dari penyidikan tersebut, penyidik kemudian menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dan seorang masih berstatus sebagai saksi.

”Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga tersangka dengan inisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Eko Hadi). Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” kata Asep.

“Terhadap tersangka kami tahan di rutan Mabes Polri,” sambung Asep.

Yusril menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Polisi juga menyita telepon seluler serta sejumlah perangkat yang diduga digunakan dalam aktivitas penyadapan.

“Betul bahwa telah dilakukan serangkaian pemeriksaan berdasarkan laporan kepada Mabes Polri dan telah ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup,” ungkap Yusril.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yusril menerangkan, Pasal 258 KUHP mengatur larangan penyadapan tanpa hak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Sementara Pasal 332 KUHP berkaitan dengan akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain.

Adapun Pasal 32 UU ITE mengatur larangan mengubah, memindahkan, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, atau menyembunyikan informasi dan dokumen elektronik tanpa hak.

Yusril juga menyebut ancaman pidana di atas lima tahun menjadi salah satu dasar penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Polri Mengusut Polri

Penanganan perkara ini sekaligus menghadirkan ujian terhadap independensi dan profesionalitas institusi kepolisian. Sebab, penyidik harus mengusut dugaan pelanggaran yang justru menyeret mantan pimpinan tertinggi Polri dan sejumlah perwira tinggi.

Yusril meminta publik tidak meragukan kewenangan Polri untuk menyidik personelnya sendiri. Menurutnya, pengusutan perkara internal merupakan bagian dari tugas kepolisian.

“Jadi mohon jangan ada keragu-raguan, kesangsian Polri menyidik Polri. Memang sudah jadi tugasnya,” ujarnya.

Ia juga menyebut Presiden Prabowo telah memberikan arahan kepada Kapolri agar penegakan hukum dilakukan secara tegas. Pemerintah berharap penyidikan berlangsung objektif dan transparan hingga seluruh fakta terungkap di pengadilan.

Di sisi lain, Yusril mengingatkan bahwa ketegasan penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak-hak para tersangka. Mereka tetap berhak memperoleh pendampingan penasihat hukum dan menjalani proses peradilan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Walaupun penegakan hukum secara konsisten dan tegas kita lakukan, tetapi hak-hak dari tersangka itu tetap harus kita penuhi sesuai dengan ketentuan KUHP maupun ketentuan-ketentuan di dalam pasal-pasal tentang hak asasi manusia,” pungkasnya.

Pada akhirnya, penahanan tiga perwira tinggi tersebut baru menjadi pintu masuk untuk membongkar perkara yang lebih besar. Siapa pengendali operasi, apa kepentingan di balik penyadapan, dan ke mana informasi komunikasi para tokoh negara itu mengalir masih menjadi pertanyaan yang menunggu jawaban.

Lima tahun kepemimpinan Listyo di Polri kini menjadi bagian dari sorotan perkara. Namun, pembuktian keterlibatan masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual, tetap harus menunggu hasil penyidikan dan proses persidangan.

Sebab, dalam perkara yang menyentuh keamanan kepala negara ini, mengungkap siapa yang menyadap saja tidak cukup. Publik juga menunggu jawaban tentang siapa yang memerintahkan, siapa yang diuntungkan, dan untuk kepentingan apa operasi itu dijalankan. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending